Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:50 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Singapura-Indonesia Perkuat Kerja Sama Berbagi Informasi Pajak

Menteri Koordinator Perekonomian, Sofjan Djalil (kiri) dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan). (Foto: Prasasta).

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Singapura dan Indonesia akan meningkatkan kerja sama bilateral dalam berbagi informasi pajak setelah kedua pihak mencapai konsensus untuk memperbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, kata Departemen Keuangan, Selasa (16/12).

Perjanjian tersebut diperbarui bertujuan untuk lebih mempromosikan arus investasi dan perdagangan, kata Departemen Keuangan dan menambahkan bahwa versi upgrade termasuk menggabungkan standar internasional yang menyepakati pertukaran informasi atas permintaan.

Hal ini muncul setelah Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Tharman Shanmugaratnam bertemu dengan Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro, Senin (15/12), ketika mereka menekankan kerja sama informasi yang sangat baik yang berkaitan dengan pajak antara kedua negara.

Sementara itu, Departemen Keuangan juga meluncurkan pedoman pelaksanaan pertukaran otomatis informasi (AEOI), sebuah standar yang dikembangkan oleh Organisasi Kerj asama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta G20.

AEOI mengacu pada pertukaran informasi yang teratur antara yurisdiksi untuk tujuan pajak, dengan tujuan mendeteksi dan menghalangi penggelapan pajak oleh wajib pajak melalui penggunaan rekening bank di luar negeri.

Depkeu mengatakan bahwa Singapura akan mempertimbangkan menerapkan AEOI jika diadopsi di semua pusat keuangan utama di Eropa dan Asia, untuk menghindari arbitrase peraturan.

Ia juga mengatakan kerangka hukum yang ketat untuk mengamankan informasi wajib pajak harus dibentuk untuk menjamin transmisi aman informasi wajib pajak yang sensitif.

"Prioritas Singapura saat ini adalah untuk melaksanakan Perjanjian Antar-pemerintah Undang-Undang Kepatuhan Pajak Rekening Asing (FATCA) dengan benar, sebelum kita mengambil kewajiban AEOI tambahan," kata Departemen Keuangan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home