Singapura: Seorang Pria Divonis Mati dalam Sidang Pengadilan Melalui Video
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Singapura dalam sidang pengadilan melalui video Zoom. Dia berperan dalam transaksi narkoba. Ini merupakan kasus pertama negara itu di mana hukuman mati telah dijatuhkan dalam sidang jarak jauh.
Punithan Genasan, warga negara Malaysia berusia 37 tahun, menerima hukuman mati karena perannya dalam transaksi heroin tahun 2011. Vonis dijatuhkan pada hari Jumat, menurut dokumen pengadilan, di mana negara itu dalam penguncian untuk mencegah penularan virus corona di mana Singapura termasuk yang mencatat kasus tertinggi di Asia.
"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum vs Punithan Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters, mengutip pembatasan yang diberlakukan untuk meminimalkan penyebaran virus
Itu adalah kasus kriminal pertama di mana hukuman mati dibacakan dalam sidang jarak jauh di Singapura, kata juru bicara itu menambahkan. Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim pada panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.
Kritikan Kelompok HAM
Sementara kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus-kasus besar, Fernando mengatakan dia tidak keberatan dengan penggunaan konferensi video untuk sidang hari Jumat itu, karena itu hanya untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas, dan tidak ada argumen hukum lainnya yang dipresentasikan.
Banyak sidang pengadilan di Singapura ditunda selama periode penutupan yang dimulai pada awal April dan akan berlangsung hingga 1 Juni, sementara kasus-kasus yang dianggap penting telah dilakukan dalam sidang dari jarak jauh.
Singapura memiliki kebijakan toleransi nol untuk obat-obatan terlarang dan telah menggantung ratusan orang, termasuk puluhan orang asing, karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia.
“Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuatnya semakin parah,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Human Rights Watch Asia. HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan dalam sidang melalui Zoom. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...