Singapura Tambah Aturan Lintas Batas Terkait COVID-19
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Singapura memberlakukan kebijakan lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), seperti dikutip Antara dari pengumuman KBRI Singapura, Rabu.
Mulai 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk ke Singapura meliputi warga Singapura, pemegang izin tinggal tetap, pemegang visa jangka panjang (visa pelajar, visa orang tertanggung, visa kerja, visa kunjungan jangka panjang) harus menyampaikan pernyataan kesehatan.
Deklarasi kesehatan tersebut diajukan secara daring melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman (https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard)
Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengimbau warga Indonesia yang akan berkunjung ke negara tersebut untuk selalu terlebih dahulu mengecek laman Pemerintah Singapura atau KBRI Singapura sebelum melakukan perjalanan.
Pengecekan diingatkan perlu dilakukan karena aturan lintas batas orang semakin hari diperketat oleh Pemerintah Singapura akibat wabah COVID-19.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung jangka pendek dan yang mendapatkan fasilitas bebas visa 30 hari. Sejak 23 Maret 2020, seluruh pengunjung jangka pendek tidak dapat masuk atau transit di Singapura. (Ant)
Editor : Sotyati
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...