Singapura Tangkap Pendiri Dana Lindung Mata Uang Kripto
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Salah satu pendiri dana lindung nilai mata uang kripto yang bangkrut, Three Arrows Capital, telah ditangkap di Singapura dan dipenjara selama empat bulan, menurut likuidator perusahaan.
Perusahaan yang berbasis di Singapura ini mengajukan kebangkrutan tahun lalu ketika kekayaannya mengalami penurunan tajam setelah penjualan besar-besaran aset yang dipertaruhkan karena harga anjlok di pasar kripto.
Su Zhu ditahan di bandara Changi Singapura ketika mencoba meninggalkan negara kota itu, kata likuidator Three Arrows, Teneo, dalam sebuah pernyataan hari Jumat (29/9) malam.
Penangkapannya terjadi setelah Teneo mengatakan pihaknya memperoleh perintah tegas pekan ini terhadap Zhu karena gagal mematuhi penyelidikan atas kegagalan perusahaan tersebut.
“Perintah yang diberikan oleh Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Zhu,” kata Teneo.
Salah satu pendirinya, Kyle Davies, juga dijatuhi hukuman empat bulan penjara, tetapi “keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini,” katanya.
Otoritas moneter Singapura telah melarang pasangan tersebut “melakukan aktivitas investasi yang diatur masing-masing selama sembilan tahun,” kata Teneo.
Likuidator, yang diperintahkan untuk memimpin kebangkrutan oleh pengadilan di Kepulauan Virgin Britania Raya, sedang berusaha memulihkan aset Three Arrows dan memberikan pengembalian kepada krediturnya setelah perusahaan tersebut gagal.
Namun mereka menuduh Zhu dan Davies tidak bekerja sama dalam upaya pengembalian dana dan gagal memberikan informasi secara sukarela.
Dalam profilnya di The New York Times pada bulan Juni, pasangan ini mengatakan bahwa mereka telah melakukan perjalanan sejak keruntuhan hedge fund, termasuk ke pulau resor Bali di Indonesia tempat mereka berselancar dan bermeditasi.
Polisi Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...