Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 00:17 WIB | Rabu, 04 Februari 2015

Sistem Gaji PNS DKI Implementasi UU ASN

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPA.COM –  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan sistem gaji yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI adalah implementasi dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.

Kini Kemenpan-RB memang tengah menerapkan UU ASN tersebut meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya baru dapat diselesaikan dua butir, yakni PP tentang manajemen PNS dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Masih ada empat RPP lagi yang sedang diselesaikan. Empat lagi akan diselesaikan Maret. Akan diterapkan ke provinsi lain jika sudah selesai,” ujar Yuddy saat berkunjung ke Pemprov DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (3/2) sore.

Lelang jabatan seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI juga salah satu penerapan sistem kepegawaian dari terjemahan UU ASN.

“Kebetulan saya termasuk orang yang menyusun undang-undang ini sewaktu saya di Komisi II DPR. Saya adalah tim sinkronisasi dan perumusnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lebih lanjut, Ahok mengatakan akan mendukung penuh kebijakan Kemenpan-RB.

“Sistem yang sesuai UU ASN sudah diterapkan. Selama manfaat lebih banyak untuk orang, pasti tidak ada yang ribut. Yang ribut itu yang rezekinya kepotong,” kata Ahok.

Kedepan diharapkan seluruh Provinsi di Indonesia akan menerapkan sistem seperti DKI Jakarta selambat-lambatnya pada 2016.

Mulai tahun ini pendapatan PNS DKI akan mengalami peningkatan. 

Bagi PNS setingkat lurah akan memperoleh gaji sebesar Rp 33.000.000 per bulan, camat Rp 44.000.000, walikota Rp 75.000.000, kepala biro Rp 70.000.000 dan kepala dinas Rp 75.000.000. 

Sedangkan, PNS bagian pelayanan akan menerima gaji sebesar Rp 9.000.000. 

Besaran gaji seluruh PNS DKI itu sudah termasuk dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah/TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja) dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home