Menpan-RB Tak Permasalahkan Tingginya Gaji PNS DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan Pemerintah Pusat tak mempersoalkan sistem penggajian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang relatif sangat tinggi.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Yuddy menerima paparan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
“Sesuai ketentuan dan peraturan, ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya pegawai, yaitu anggaran belanja untuk gaji pegawai tidak boleh melebihi 25 persen dari APBD,” Ujar Yuddy di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (3/2) sore.
Setelah diperinci, total belanja pegawai di DKI Jakarta dengan sistem baru ini hanya sebesar 24 persen dari APBD.
Selanjutnya, DKI juga memiliki pendapatan asli daerah yang cukup besar, yakni Rp 40 triliun, sedangkan nilai APBD Rp 73,08 triliun.
“Jadi pengelolaan keuangannya pun relatif cukup besar. Sementara penggunaan biaya pegawainya realtif jauh lebih kecil. Walaupun kelihatannya besar, namun memungkinkan,” ujar Yuddy.
Sebelumny, Pemprov DKI memberdayakan UPT (Upah Pelaksana Teknsi). Besarnya anggaran untuk UPT ialah tiga persen dari total APBD.
Dengan APBD yang besar, tentu UPT ini nilainya juga besar.
“Pak Ahok kemudian menghapuskan UPT. Ketika UPT dihapus, penghematannya mencapai 26 persen. Dari penghematan tersebut, dari pada ada oknum-oknum korupsi, dimasukkanlah anggaran ini ke Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” kata Yuddy.
Sebenarnya, Yuddy menambahkan, pola penerapan sistem penggajian ini dapat menjadi acuan untuk daerah lain. Hanya saja, besarnya tunjangan kepegawian yang diberikan tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Mulai tahun ini pendapatan PNS DKI akan mengalami peningkatan.
Bagi PNS setingkat lurah akan memperoleh gaji sebesar Rp 33.000.000 per bulan, camat Rp 44.000.000, walikota Rp 75.000.000, kepala biro Rp 70.000.000 dan kepala dinas Rp 75.000.000.
Sedangkan, PNS bagian pelayanan akan menerima gaji sebesar Rp 9.000.000.
Besaran gaji seluruh PNS DKI itu sudah termasuk dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja) dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...