Menpan-RB: Penggajian PNS DKI Akan Jadi Role Model
“Karena orang-orang yang memiliki tingkat kompetisi yang tinggi yang akan masuk ke DKI. Di sisi lain gubernur memiliki kewenangan yang besar untuk menghentikan pegawai-pegawainya yang berkinerja buruk.”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pada Selasa (3/2) menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Pertemuan keduanya untuk membicarakan soal sistem peggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kontroversial.
Pemprov DKI kini menggunakan sistem penggajian PNS tunjangan kinerja daerah (TKD). Mekanisme TKD ini dibagi dua, yakni TKD statis dan TKD dinamis. TKD statis dilihat dari presensi pegawai, sedangkan TKD dinamis dilihat dari pekerjaan pegawai, yakni berapa persen mereka mampu menyelesaikan target pekerjaan.
Sistem penggajian dengan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta ini dinilai Yuddy telah menggetarkan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan cukup membuat banyak pihak kaget.
“Mengapa penghasilan aparatur sipil negara di DKI Jakarta begitu besar dibandingkan daerah lain?” ujar Yuddy saat ditemui awak media seusai menggelar pertemuan.
Sesuai ketentuan dan peraturan, menurut Yuddy ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya pegawai, yaitu tidak boleh lebih dari 25 persen dari APBDnya.
“Biaya pegawai di DKI ini 24 persen. Jadi lebih rendah. Kedua komponen penghasilan PNS terdiri atas gaji, tunjangan kinerja (termasuk tunjangan kinerja organisasi dan individu), dan tunjangan kemahalan. Setiap daerah memiliki tunjangan kerja yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah masing-masing,” kata Yuddy.
Menpan-RB menegaskan sistem penggajian PNS yang diterapkan Pemprov DKI tidak salah. Sistem TKD ini nantinya juga diharapkan dapat menjadi role model bagi wilayah lain untuk menerapkan sistem yang sama meskipun besarnya tunjangan tidak sama.
Dengan diterapkannya sistem TKD ini, DKI dan kelak wilayah lain memiliki kesempatan mendapatkan sumber daya manusia yang unggul.
“Karena orang-orang yang memiliki tingkat kompetisi yang tinggi yang akan masuk ke DKI. Di sisi lain gubernur memiliki kewenangan yang besar untuk menghentikan pegawai-pegawainya yang berkinerja buruk,” ujar Yuddy.
Sementara itu, terkait penerapan sistem TKD, Yuddy menyampaikan besaran tunjangannya tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...