Sistem Pembayaran Baru BPJS, Sistem VA Keluarga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mulai 1 September 2016, peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.
Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.
“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, baru-baru ini, seperti yang dilansir situs bpjs-kesehatan.go.id.
Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di tempat pembayaran iuran, untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.
“Kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet Payment Point Online Bank atau sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” kata Bayu.
Contoh, anggota keluarga berjumlah 4 orang. Jika sebelumnya harus melakukan transaksi per nomor VA x 4 anggota keluarga sehingga dikenakan biaya admin Rp 2.500 x 4 = Rp 10.000/KK, dengan skema baru ini cukup sekali transaksi langsung membayar 1 KK sekaligus sehingga hanya dikenakan 1 biaya admin.
Saat ini tempat pembayaran telah mengakomodasi pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lain dalam tagihan autodebetnya agar dapat segera memperbaharui data pendebetan anggota keluarga lain hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lain, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan dihentikan.
Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500/transaksi pembayaran.
Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan, menu "Cek Iuran", atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Denda Pelayanan
Ketentuan denda pelayanan atas keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan:
-Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.
-Pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir dan kepesertaan kembali aktif apabila peserta membayar iuran tertunggak paling banyak waktu 12 (dua belas) bulan.
-Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap.
-Denda sebagaimana yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari setiap biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan, besar denda paling tinggi Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Tips
-Bayarlah iuran BPJS kesehatan sebelum tanggal 10
-Disarankan membayar melalui SMS banking, Internet banking, ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan agar tidak dikenakan biaya admin
-Jangan lupa membawa no VA salah satu keluarga untuk bayar iuran.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...