Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 18:11 WIB | Senin, 19 Mei 2014

Soal Cuti Jokowi, Basuki Kesal pada Mendagri

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait cuti Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, beberapa waktu lalu dinyatakan oleh Mendagri bahwa Jokowi akan mulai nonaktif pada awal Juni setelah dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu 2014. Namun kenyataannya, saat ini politisi PDIP itu sibuk dengan urusan partai, terutama deklarasi bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi dirinya pada Pemilu 2014.

“Makanya ini kan kesalahan Mendagri. Pak Jokowi sudah ingin langsung cuti supaya bisa lepas, tapi Mendagri menafsirkan itu seolah-olah baru boleh cuti saat penetapan (oleh KPU) sesuai Undang-Undang. Tapi saya tidak mau debat di Mendagri, ngapain,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Senin (19/5).

Basuki menegaskan bahwa ia merasa dirugikan oleh penafsiran Mendagri tersebut, lantaran masih banyak dokumen yang harus ditandatangani oleh Gubernur. Tetapi bukan menandatangani dokumen, saat ini Jokowi sudah sangat sibuk dengan urusan deklarasi cawapres.

“Makanya kata Pak Mendagri bilang, pandai-pandailah kamu mengaturnya. Kalau beliau (Jokowi) sudah sibuk seperti ini bagaimana? Mana bisa bilang pandai-pandai mengatur, Anda harus urus dong, itu yang saya tidak bisa terima. Harusnya biar beliau (Jokowi) cutinya dipercepat. Presiden sudah setuju, tapi Mendagri menafsirkan cuti itu saat penetapan di KPU,” cetus Basuki.

Berdasarkan pengalaman dirinya ketika menjadi anggota Komisi II di Badan Legislasi DPR RI, Undang-Undang yang mengatur bahwa pejabat baru bisa cuti setelah waktu penetapan oleh KPU, dibuat supaya uang operasional dan fasilitas tidak bisa digunakan dengan sembarangan oleh pihak yang hendak mengajukan cuti.

“Undang-undang itu, kalau saya menafsirkan waktu di Baleg DPR RI, itu kan untuk menghindari orang yang nyalon tapi tidak mau mundur, kan justru yang terjadi banyak orang tidak mau cuti supaya bisa ambil uang operasional dan pakai fasilitas. Makanya dibuat peraturan yang kalau diterjemahkan maksimum harus cuti di waktu penetapan. Tapi kalau saya mau cuti sebelum penetapan boleh tidak? Boleh dong,” pungkasnya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home