Forum Jogja Bersih Vandalisme Bersihkan Kota
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah aparat terlihat di seputaran Tugu Yogyakarta untuk membersihkan aksi vandalisme. Mereka terlihat membersihkan halte taksi dan bus, tiang listrik, tembok, dan lain sebagainya dari beragam aksi vandalisme, seperti aksi corat-coret hingga penempelan reklame yang tak beraturan sehingga mengotori sejumlah fasilitas umum. Aksi aparat yang terdiri dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ini merupakan bagian dari Forum Jogja Bersih Vandalisme.
Forum Jogja Bersih Vandalisme merupakan sebuah wadah sekaligus gerakan yang menolak dan mengecam aksi vandalisme. Aksi ini dideklarasikan pada Minggu (18/5) di Taman Parkir Senopati, Kota Yogyakarta. Dalam deklarasi tersebut, Forum Jogja Bersih Vandalisme mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala bentuk aksi vandalisme. Pasalnya, aksi vandalisme dinilai telah mengganggu keindahan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Forum ini juga digagas sebagai gerakan moral dan sosial budaya terhadap aksi vandalisme.
“Aksi vandalisme dapat diberantas dengan semangat dari kita semua. Aksi ini kini sangat meresahkan karena tidak hanya dilakukan di tembok dan pintu (rolling door) saja tapi telah menyasar rambu-rambu lalu lintas sehingga sangat membingungkan dan membahayakan bagi para pengguna jalan,” ujar Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam pidato sambutannya terhadap aksi ini.
Secara terbuka, Haryadi Suyuti juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas aksi vandalisme ini. Bahkan Haryadi telah memerintahkan untuk mensosialisasikan gerakan ini ke tingkat wilayah.
“Dengan adanya deklarsi ini, maka saya berharap tidak ada jarak lagi antara masyarakat dan pemerintah untuk memerangi aksi vandalisme,” ucap Haryadi Suyuti.
Sebelum Forum Jogja Bersih Vandalisme ini dideklarasikan, sejumlah gerakan sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat maupun aparat terkait untuk menanggulangi aksi vandalisme. Sejumlah orang bahkan secara sukarela telah membersihkan tembok dan rambu-rambu lalu lintas dari aksi vandalisme. Bahkan aparat berwenang juga telah menerapkan sanksi berupa pembinaaan bagi para pelaku aksi vandalisme yang tertangkap.
Sebenarnya sanksi terhadap aksi vandalisme telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2002 tentang kebersihan dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp. 50 Juta. Namun, efektivitas pelaksanaan perda tersebut tampaknya belum maksimal. Pasalnya pemerintah lebih mengutamakan cara-cara yang persuasif, seperti melakukan edukasi, pemberdayaan, dan penertiban.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...