Soal PTSP, Wagub DKI: Biar Pemerintah Saja yang Repot
"Biarkan yang sibuk itu kami (pemerintah, Red), sementara mereka yang mencari izin, mengurus izin, ingin mendapatkan pelayanan dan sebagainya itu tidak ribet."
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden RI Joko Widodo hari ini (26/1) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama jajaran menteri kabinet kerja dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Dibangunnya PTSP Pusat diharapkan Presiden Jokowi dapat menjadi batu loncatan agar Indonesia lebih maju. Tak bisa dimungkiri, investasi menjadi salah satu penggerak perekonomian bangsa. PTSP ini diharapkan Jokowi menjadi contoh pelayanan kepada publik yang tidak berbelit-belit. PTSP menurut Jokowi bukan hanya menarik investasi para investor, tapi juga komitmen pemerintah dalam upaya perbaikan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
Sementara itu, ketika ditemui awak media seusai persemian, Djarot yang sejak awal tampak mendampingi Jokowi mengatakan ia secara khusus diundang dalam peresmian tersebut.
Sementara itu, terkait PTSP, Djarot sependapat dengan Jokowi bahwa layanan ini diharapkan dapat membantu memangkas prosedur perizinan menjadi lebih sederhana.
“Dengan PTSP ini diharapkan ada transparansi pelayanan. Biarkan yang sibuk itu kami (pemerintah, Red), sementara mereka yang mencari izin, mengurus izin, ingin mendapatkan pelayanan dan sebagainya itu tidak ribet,” kata Djarot.
Jakarta Terbuka Investasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurut Djarot sangat terbuka terhadap investor yang akan menanamkan investasinya.
“Contohnya listrik menggunakan sampah. Sampah digunakan sebagai alternatif untuk energi dan kemarin sudah ada yang mau masuk (menginvestasikan, Red). Itu sedang kami kaji, kemudian kami gunakan sebagai pilot project mungkin di Jakarta Utara dan akan diagendakan tahun ini,” kata DKI 2 itu.
PTSP Pusat dan PTSP Daerah
Sementara ketika ditanya terkait perbedaan dan persamaan antara PTSP pusat dan daerah, Djarot mengatakan sebetulnya core keduanya beda, yakni core antara PTSP DKI dengan PTSP pusat. PTSP Pusat, ujar Djarot, secara umum melayani proses perizinan investasi, sedangkan PTSP DKI tak hanya mengurusi izin investasi, tapi juga hal-hal yang diperlukan warga.
“Kalau di DKI menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk mengurus surat izin kematian, tidak mampu, pindah diurus di daerah, ngurusnya bukan di pusat. Maka, pemerintah daerah lebih fokus pada pelayanan yang sifatnya izin mendirikan bangunan dan lainnya,” ujarnya.
Adapun persamaan antara PTSP Pusat dan BPTSP adalah pemangkasan prosedur dan kemudahan perizinan. “Jadi, ada kepastian proses, prosedur, dan waktu,” ujar Djarot.
Keberadaan PTSP Pusat dan PTSP DKI, kata Djarot diharapkan berdampak positif pada tingkat transparansi pelayanan.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...