Wagub Jawab Keresahan Seniman TIM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kehawatiran seniman terhadap implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) telah terjawab.
Sebelumnya, intervensi dari Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI di tubuh TIM ini dikhawatirkan akan membatasi kebebesan seniman untuk berekspresi. Kekhawatiran muncul karena sebelumnya penugasan Unit Pengelola Teknis (UPT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pengelola TIM yang terbagi atas empat elemen, yakni Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), Akademi Jakarta (AJ), Institut Kesenian Jakarta (IKJ), dan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) masih samar.
Namun, keresahan ini terjawab oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot kepada satuharapan.com saat ditemui seusai menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/1) mengatakan kini penugasannya telah jelas dan telah ditata. UPT Pemprov DKI mengurusi hal-hal administratif, sedangkan eksekutornya tetap para seniman dan pengelola dari empat elemen tersebut.
“Saya rasa mereka juga sudah paham bahwa pergub yang diwacanakan sebelumya (mengenai intervensi penuh Pemprov DKI, Red) tidak benar,” ujar Djarot.
Intervensi dari Pemprov dalam tubuh pengelolaan TIM memang sebelumnya mendapat respons negatif dari sejumlah seniman, sastrawan, dan budayawan. Sementara itu Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Irawan Karseno kepada satuharapan.com dalam perbincangan via teleponnya tidak mempermasalahkan segala kebijakan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Bahkan, Irawan sebelumnya juga mengusulkan bahwa Pergub tersebut dapat dinaikkan menjadi Perda.
“Kami dilandasi oleh aturan Pergub (Peraturan Gubernur) dan kami sedang berjuang menaikkan menjadi Perda (peraturan Daerah) untuk kesenian. Ini menarik kalau seluruh kesenian di daerah Indonesia bisa mempunyai Perda untuk membela keseniannya,” kata Irawan.
Menanggapi keinginan ketua DKJ tersebut, Djarot mengatakan dinaikkannya Pergub menjadi Perda harus melalui proses yang cukup panjang.
“Ini harus jalan dulu, baru nanti kalau mau diangkat ke Perda silakan. Untuk Perda kan tidak bisa cepat, harus ditinjau melalui uji coba, penyesuaian di lapangan, baru nanti kami bikin Perda. Saya setuju dinaikkan ke Perda. Kalau Perda nanti akan lebih kuat,” kata Djarot.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...