Soalkan Reklamasi, DPRD Tahan Pembahasan Raperda Zonasi Laut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan dewan akan menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi laut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Prabowo, DPRD menunggu Gubernur DKI Jakarta Basukki Tahaja Purnama menanggapi rekomendasi DPRD untuk mencabut izin reklamasi pantai utara dengan pertimbangan dapat merusak lingkungan laut.
“Kenapa kita tunda pembahasan Raperda Zonasi karena menunggu langkah Ahok (sapaan akrab Basuki, Red) untuk menanggapi rekomendasi dari DPRD,” ujar Prabowo saat dihubungi satuharapan.com, Senin (4/5) siang.
Dalam poin rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Ahok saat sidang paripurna pekan lalu, Ahok sebagai gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, memberi izin reklamasi berarti Ahok telah menabrak undang-undang milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menteri Susi kan sudah melarang reklamasi. Undang-undang ditabrak soal reklamasi, jadi pembahasan raperda ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata dia.
Selan itu, DPRD juga meminta Ahok mempertimbangkan tuntutan dari masyarakat untuk mencabut izin reklamasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap akan melanjutkan kebijakan reklamasi kawasan Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani mengatakan reklamasi merupakan perencanaan pembangunan yang strategis.
Menurutnya, reklamasi di Pantura Jakarta telah dimulai pada 1980-an di Pantai Mutiara dan Ancol.
Reklamasi di Pantura Jakarta sebagai ibu kota negara ini dilangsungkan atas dasar kepentingan perluasan daratan untuk menampung banyaknya penduduk Jakarta.
“Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 terkait pelaksanaan reklamasi di kawasan Pantura Jakarta,” ujar Sarwo di Balai Kota, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Namun demikian, Pemprov DKI tetap masih melakukan kajian secara matang dan menyeluruh karena reklamasi Pantura harus diimbangi dengan substitusi untuk waduk, daerah genangan, kedalaman laut, dan tanggul.
Sarwo menjelaskan, pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sesuai dengan ketentuan penutup tidak diatur perihal pencabutan atas Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
Oleh karena itulah secara yuridis, Keppres Nomor 52 tahun 1995 masih berlaku termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dari Keppres dimaksud.
Editor : Sotyati
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...