Sobat KBB Berharap Masjid Al-Hidayah Depok Dibuka Kembali
DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Menanggapi persoalan yang sering terjadi di kalangan komunitas umat beragama khususnya kelompok minoritas yang selama ini sering menjadi korban diskriminasi kebijakan negara, Sobat KBB melakukan silahturahmi ke Masjid Al-Hidayah Depok Jawa Barat yang awal tahun ini kembali disegel permanen oleh Pemerintah Kota Depok.
Setelah beberapa kali disegel, pada pertengahan Januari 2015 Masjid Al-Hidayah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia ini oleh Pemkot Depok kembali dilarang dipergunakan untuk ibadah warga Ahmadiyah. Pemkot Depok beralasan Masjid ini tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah.
Dalam pertemuan tersebut Firdaus Mubarik Sekretaris Nasional Sobat KBB (Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan kegiatan yang harus sering dilakukan guna saling mengenal sesama komunitas yang selama ini menjadi korban diskriminasi kebijakan negara.
"Tujuan kami Sobat KBB datang hanya untuk bersilahturahmi dan untuk saling mengenal sesama komunitas yang selama ini menjadi korban dikriminasi kebijakan negara juga mendengarkan testimoni jamaah Ahmadiyah," ujar Firdaus di Masjid Al-Hidayah Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Sabtu (7/3).
Sementara itu Mubaligh Ahmadiyah Farid Mahmud menjelaskan bahwa tahun 2007 Masjid Al-Hidayah telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang peruntukannya untuk ibadah dan dilengkapi dengan rumah tinggal untuk para pengurus masjid.
Dia menambahkan sejak tahun 2000 sampai dengan 2011 jamaah Ahmadiyah Sawangan Depok terus melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti donor darah, pengobatan gratis, distribusi daging gratis, pemberian sembako dan santunan anak yatim.
"Tahun 2000 sampai 2011 kami jamaah Ahmadiyah sangat baik dan berjalan normal dan saling menghargai. Baik dalam pembagian sembako maupun daging kurban atau pelaksaan turnamen sepakbola, kami selalu libatkan panitia adalah warga masyarakat Sawangan," ujar Farid.
Namun di tahun 2011 Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan Wali Kota tentang larangan bagi jamaah Ahmadiyah melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah. Masjid Al-Hidayah Sawangan kemudian disegel dan dilarang penggunaannya.
Akibat peraturan Wali Kota yang menyegel Masjid Al-Hidayah telah menimbulkan sikap ketakutan dan membuat jarak antara masyarakat sekitar terhadap warga Ahmadiyah lantaran takut terkena sanksi hukum dan sosial.
Dari hasil pertemuan tersebut jamaah Ahmadiyah berharap pada pemerintah untuk membuka kembali penyegelan Masjid Al-Hidayah supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai sarana beribadah memuja dan memuji Allah SWT serta meneruskan ajaran Nabi Besar Muhamad SAW sebagai rahmat bagi sekalian alam.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...