Sonny Keraf: RI Harus Siapkan Kebutuhan Energi 100 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Salah satu Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) Dewan Energi Nasional (DEN) Alexander Sonny Keraf mengatakan manajemen dan pengaturan energi di Indonesia harus dipersiapkan untuk jangka panjang.
“Kita harus mempersiapkan energi setidaknya untuk lebih dari kebutuhan seratus tahun, sehingga saat kita nanti hampir kehabisan kita tidak kelabakan,” kata Sonny Keraf pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2014 dan Sinergitas Kebutuhan Energi untuk Industri Nasional, di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/1).
Kata dia, Indonesia saat ini harus memiliki basis pengaturan energi. Dan pengaturannya, lanjut dia, tidak hanya oleh satu instansi karena mengatur energi terbarukan dan fosil tidak dapat dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belaka melainkan butuh perangkat lainnya.
“Ada menteri keuangan, perencanaan pembangunan nasional dan kepala bappenas, menteri perhubungan, menteri perindustrian, menteri pertanian, menteri riset, menteri teknologi dan pendidikan tinggi, menteri lingkungan hidup dan kehutanan,” Mantan Menteri Lingkungan Hidup (Men LH) itu menambahkan.
Dewan Energi Nasional terdiri atas Unsur Pemangku Kepentingan, yang beranggotakan antara lain Dr Ir Tumiran M Eng (Akademikus), Dr Ir Andang Bachtiar M Sc (Teknokrat), Ir Achdiat Achmawinata (Industri), Prof Dr Ir Syamsir Abduh (konsumen), Prof Ir Rinaldy Dalimi M Sc Ph D (Akademikus), Ir. Abadi Poernomo Dipl. Geoth, En. Tech. (industri), Dr. A. Sonny Keraf (lingkungan), dan Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.MT (konsumen).
Dari unsur pemerintah terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Energi sebagai salah satu unsur pokok dalam industri, menurut Sonny, adalah hal yang mutlak untuk disinergikan dengan kementerian, oleh karena itu dia menyambut baik diskusi dan sosialisasi dengan kementerian perindustrian.
“Penjabaran target KEN (Kebijakan Energi Nasional) harus disosialisasikan, dan bagi kami sudah jelas dengan terbitnya PP No 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional 2050 dimana kita menargetkan kemandirian energi,” Sonny menambahkan.
Menurut pasal 5 PP.No.79 Tahun 2014 Kebijakan Energi Nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian. Energi dan ketahanan energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Pasal 6 menyebut ketahanan energi dapat dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional, kemandirian pengelolaan energi, ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri.
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...