Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 07:00 WIB | Selasa, 19 Januari 2016

SOP Pencegahan Terorisme di Hotel dan Restoran Segera Diberlakukan

Pasca pengeboman Starbucks Coffe Gedung Cakrawala kawasan Sarinah, Jakarta ( Foto : Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan hotel dan restoran untuk mencegah aksi terorisme segera diberlakukan.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Cyprianus Aoer, menjelaskan, untuk menjalankan SOP tersebut, perusahaan akan memberikan pendidikan terhadap satuan pengamanan (Satpam). Mereka akan dilatih oleh pihak kepolisian dan TNI serta melibatkan intelijen.

"Dalam pelatihan tersebut satpam akan diberikan pelatihan intelijen dalam melihat rencana aksi teroris," kata dia kepada satuharapan.com melalui seluler di Jakarta pada hari Kamis (18/1).

SOP tersebut, katanya, masih disusun bersama antara PHRI, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Dia juga mengatakan, pengamanan di internal hotel sebenarnya sudah diberlakukan sejak dikeluarkannya peraturan menteri yang memerintahkan agar pihak perhotelan melakukan pengamanan sendiri.

"Kalau dilihat dari peristiwa bom di kawasan Sarinah, pelaku teror bom melakukan aksi di luar restoran sehingga bisa dipastikan pengamanan internal hotel dan restoran berjalan dengan baik," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home