Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:26 WIB | Senin, 16 November 2015

Sosialisasi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA)

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa meluncurkan program Telepon Layanan Sosial Anak (TPSA) yang bertujuan untuk pengaduan kekerasan terhadap anak pada Pusat Pelayanan Terpadu Kementerian Sosial RI, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Kasus-kasus terhadap anak di Indonesia  mengalami perkembangan yang semakin komplek. Jenis kasus dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran anak , perdagangan anak, perlakuan salah dan eksploitasi termasuk anak dengan HIV AIDS, dan lainnya.

Sebagai gambaran, data dari KPAI tahun 2011-2013 terdapat 7.065 kasus kekerasan anak, dari jumlah tersebut terdapat kekerasan seksual 2131 (30,1 persen ) kasus.

Kondisi tersebut, menggambarkan permasalahan anak sudah sangat meresahkan sekaligus mengkhawatirkan, Jika hal ini tidak segera ditangani dengan baik, akan mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Upaya perlindungan anak di Indonesia mulai mendapat momentum yang sangat baik sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”  Kata Puji Astuti Santoso, Kasubdit AMPK ( Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus ) dalam sambutannya (11/11) pada kegiatan Sosialisasi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di Hotel Media & Towers Jakarta,  yang diikuti oleh peserta sebanyak 60 orang dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, LKS rujukan seperti RPSA,RPTC, LPA,PLT-ADK, Rumah Sakit Mitra Kerja, perwakilan sekolah-sekolah dan sebagainya.

 “Berbagai kegiatan dan upaya kelembagaan, telah dilakukan untuk mewujudkan upaya perlindungan anak tersebut, salah satunya dengan  penyediaan layanan Telepon Sahabat Anak, atau dikenal dengan nama TeSA 129, “ kata Puji.

“Kondisi TeSA saat ini cukup memprihatinkan, dimana sering terjadi kerusakan jaringan, salah sambung, tidak ada nada, dan sebagainya, tidak ada kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus ini, padahal TeSA dibentuk berdasarkan Nota Kesepakatan tiga Kementerian yaitu Kementerian Sosial,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama PT. Telkom Indonesia dan Plan Indonesia,” kata Edi Suharto Direktur Kesejahteraan Sosial Anak pada kegiatan tersebut

“Guna meningkatkan efektifitas layanan bagi anak dan keluarga untuk mengungkapkan permasalahannya, Kementerian Sosial telah meluncurkan saluran telepon khusus untuk anak-anak yang dinamakan dengan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA)," jelas Edi Suharto. TePSA telah di dilaunching oleh Menteri Sosial pada tanggal 6 Agustus 2015 lalu di Bambu Apus Jakarta, katanya.

Edi juga mengatakan, TePSA adalah salah satu instrumen dari sistem perlindungan anak yang terintegrasi.

Pada kesempatan itu pula, Ariest Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak) mengatakan, “TePSA sangat penting bagi masyarakat untuk melapor jika ada kasus-kasus tindak kekerasan terhadap anak, TePSA bisa berjalan dengan baik jika sumber daya ada.Orang-orang  yang melayani di TePSA itu harus ada kedekatan hati atau empati terhadap para penelpon, “ katanya.

Dengan adanya TePSA ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada anak, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait adanya sebuah layanan pengaduan bagi anak Indonesia, serta mengembangkan  mekanisme system rujukan lembaga-lembaga pelayanan yang terkait dengan perlindungan anak.(kemsos.go.id)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home