Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:24 WIB | Rabu, 11 Maret 2015

SPM Diberlakukan pada Kapal Angkutan dan Pelabuhan

Feri penyeberangan Merak-Bakauheni. (Foto: Dok satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan, memberikan waktu selama 6 bulan bagi perusahaan angkutan penyeberangan maupun perusahaan penyedia jasa pelabuhan penyeberangan di lintasan utama penyeberangan, dan 12 bulan di lintasan perintis, untuk memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan.

Jangka waktu penerapan standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 39 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan yang berlaku efektif sejak aturan ini diundangkan.

Standar pelayanan adalah, tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,mudah, terjangkau dan terukur.

Direktur Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, standar pelayanan penumpang di pelabuhan penyeberangan maupun di kapal penyeberangan paling sedikit meliputi; keselamatan, keamanan, kehandalan/keteraturan, kenyamanan, kemudahan/ keterjangkauan dan kesetaraan.

Untuk itu, penyedia jasa penyeberangan maupun perusahaan jasa kepelabuhan diwajibkan, untuk menyusun dokumen standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, dan menetapkan maklumat pelayaran yang kemudian disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebelum dipublikasikan secara jelas dan luas.

Di pelabuhan penyeberangan lintasan utama misalnya, standar pelayanan untuk informasi dan keselamatan dalam keadaan bahaya seperti kebakaran, kecelakaan atau bencana lain harus tersedia alat pemadam kebakaran, petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul evakuasi serta terinformasi nomer telepon darurat. Sedangkan untuk bidang kesehatan tersedia petugas, perlengkapan P3K.

Untuk keamanan, di tempat-tempat strategis harus terdapat CCTV, yang berfungsi dan rekaman dapat dimanfaatkan. Disekitar terminal dan dermaga harus ada lampu penerangan, yang berfungsi sebagai sumber cahaya untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa.

Adapun untuk pelayanan keteraturan, waktu pelayanan penjualan dan penukaran tiket kapal maksimal 5 menit per nama penumpang. Tersedia ruangan yang memadai dan dilengkapi dengan toilet dengan ratio 1 toilet untuk 50 penumpang laki-laki, dan jumlah toilet wanita 2 kali lebih banyak.

"Di pelabuhan juga harus tersedia tempat duduk atau tangga, untuk penyandang disabilitas, tersedia ruang khusus beserta fasilitas untuk ibu menyusui dan bayi,  serta sarana untuk melakukan ibadah.

Khusus untuk standar pelayanan di kapal, selain harus tersedia air bersih yang mencukupi, kafetarianya harus menggunakan alat pemanas dari listrik, dan bilamana ada gangguan perjalanan kapal, harus diumumkan maksimal 10 menit setelah terjadi gangguan dan jelas terdengar.

Semua standar pelayanan tersebut, menurut Eddy berlaku sama, untuk penyeberangan utama dan perintis. Hanya jangka waktu penerapannya yang di bedakan. "Karena pemerintah ingin memberikan rasa aman bagi calon penumpang baik selama berada di pelabuhan maupun di kapal penyeberangan," kata Eddy.

Bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home