Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:03 WIB | Rabu, 02 November 2016

SPSI Jabar Gugat Penetapan UMP Rp 1,4 Juta

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78 di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10). Mereka menuntut pencabutan PP 78 karena dinilai tidak berpihak kepada buruh dan menolak penangguhan upah serta diskriminasi upah sektor padat karya. (Foto: Antara)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat akan menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Provinsi 2017 sebesar Rp 1.420.624,29 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kita akan gugat keputusan Gubernur Jabar terkait penetapan UMP 2017 ke PTUN. Kami kan diberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto, ketika dihubungi melalui telepon, hari Rabu (2/11).

Ia menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP 2017 Jawa Barat ke PTUN karena penetapannya tidak berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami tentunya kita menolak UMP 2017 yang ditetapkan gubernur karena itu tidak berdasarkan UU Nomor 13/2013, utamanya pasal 88. Di sana dinyatakan bahwa penetapan upah minum itu harus berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak)," kata dia.

Menurut dia, penetapan UMP Jawa Barat 2017 dilakukan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Nah, kita tahu bersama bahwa penetapan UMP itu ditetapkan tidak berdasarkan KHL tapi berdasarkan PP 78/2015. Kalau berdasarkan PP itu tidak ada survei KHL sehingga kami menilai itu cacat hukum. Oleh karena itu, kita melakukan penolakan," kata dia.

Selain itu, lanjut Roy, buruh di Jawa Barat juga akan terus melakukan aksi unjuk rasa menjelang penetapan upah minuman kabupaten/kota 2017 yang akan ditetapkan pada 21 November 2017.

"Kalau demo akan terus kita lakukan sampai sebelum penetapan UMK 2017 oleh pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017, pada Selasa (1/11) yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.

Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home