Sri Lanka Cekal Aktivis Jelang KTT Persemakmuran
KOLOMBO, SATUHARAPAN.COM – Sri Lanka, yang menghadapi kecaman internasional atas kejahatan perang, mencabut visa para aktivis HAM yang akan menghadiri pertemuan, yang bertepatan dengan KTT Persemakmuran, kata International Bar Association (IBA), Jumat (8/11).
Visa para aktivis IBA yang bermarkas di London itu dicabut menjelang kehadiran mereka di seminar pekan depan di Kolombo, saat blok Persemakmuran juga mengadakan KTT dua tahunannya di Kolombo.
Bar Association of Sri Lanka menuturkan, keputusan pemerintah untuk mencekal pembicara asing mereka merupakan “serangan nyata” terhadap kebebasan berbicara dan berserikat.
International Bar Association’s Human Rights Institute (IBAHRI) direncanakan akan menghadiri seminar yang bertema “Making Commonwealth Values a Reality: the Rule of Law and the Independence of the Legal Profession”.
IBAHRI mengungkapkan, Pemerintah Sri Lanka pada Rabu (6/11) mencabut visa mereka, mengatakan mereka tidak dapat “memfasilitasi setiap kunjungan” selama periode embargo mulai 20 Oktober hingga 20 November.
Visa-visa tersebut diterbitkan pada Agustus lalu.(Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...