Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:52 WIB | Senin, 28 Mei 2018

Sri Mulyani: Gaji Pokok Megawati di BPIP Rp5 Juta

Ilustrasi: Presiden Jokowi mendapatkan kunjungan silaturahmi dari Presiden Republik Indonesia kelima Megawati Soekarnoputri di Istana Merdeka, Jakarta, hari Senin (21/11/2016) siang. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut gaji pokok Megawati Soekarnoputri sebagai sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) senilai Rp5 juta per bulan.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp4 juta hingga Rp5 juta, komponen transportasi dan komunikasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/5).

Ia mengatakan tunjangan jabatan yang diterima BPIP justru tercatat paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain, dan besaran gaji yang diterima juga meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/5), Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

"Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara," katanya. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home