Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 14:27 WIB | Kamis, 19 Januari 2017

Sri Mulyani Persilakan JPMorgan Ikuti Peraturan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah karikatur karya karikaturis satuharapan.com Pramono Pramoedjo

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons positif perbaikan laporan dari bank investasi, JPMorgan Chase Bank, N.A, yang menaikkan peringkat ekuitas Indonesia menjadi netral (neutral) dari rendah (underweight).

"Ya baik saya rasa, pokoknya semua laporan dari berbagai institusi yang memiliki peranan dan pengaruh, tentu kita baca secara baik, karena buat pemerintah itu masukan positif maupun negatif," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Sekilas Riset JPMorgan

Pada 13 November JPMorgan menulis analisisnya sebagai berikut:

  • Pasca pemilu AS, tingkat yield bertenor 10 tahun naik dari 1,85% menjadi 2,15%. Pasar obligasi mulai price in dalam pertumbuhan yang cepat dan defisit yang tinggi. Kenaikan tingkat volatilitas ini mendongkrak risiko premium emerging market (seperti Credit Default Swaps Brazil, Indonesia) dan berpotensi menghentikan/mendorong terjadinya arus dana keluar dari emerging market.
     
  • Kecemasan mengenai ekonomi Indonesia juga dipicu oleh ketegangan sosial di Jakarta. Yakni, adanya aksi unjuk rasa terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan dugaan penistaan agama.

Sri Mulyani memastikan seluruh laporan terkait kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan dari lembaga riset maupun sektor perbankan akan menjadi perhatian pemerintah sebagai bahan koreksi.

"Nanti kita lihat semuanya, jadi kita mengikuti data laporan yang baik, tidak baik atau kritis," ujarnya.

Terkait kemungkinan pemerintah menjalin kerja sama kembali dengan JPMorgan, Sri Mulyani mengatakan hal tersebut sebaiknya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 mengenai Dealer Penjual Surat Utang Negara (SUN).

"Di PMK sudah disebutkan tata cara pemilihan dealer," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan dealer utama yang dicabut penunjukkannya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi dealer utama 12 bulan setelah pencabutan kerja sama.

Sebelumnya, JPMorgan menerbitkan riset yang menetapkan peringkat Indonesia menjadi "underweight". Dalam riset berjudul "Trump Forces Tactical Changes", JPMorgan menyebutkan penurunan peringkat karena risiko yang cukup besar di pasar Asia Pasifik.

Riset JPMorgan pada November 2016 tersebut dipandang Pemerintah Indonesia tidak menyeluruh karena tidak mempertimbangkan perbaikan kondisi fundamental ekonomi.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus kemitraan dengan JPMorgan karena hasil riset lembaga tersebut dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan pencabutan kemitraan itu maka JPMorgan tidak lagi menjadi agen penjual SUN pemerintah, peserta lelang SBSN pemerintah, "joint lead underwriter Global Bonds" dan bank persepsi untuk penerimaan negara.

Namun, laporan riset terbaru JPMorgan pada Senin (16/1) telah mencantumkan kenaikan peringkat ekuitas Indonesia menjadi "neutral" dari "underweight".

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home