Staf Ahli BUMN diperiksa KPK Sebagai Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Staf ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris Pertamina Sahala Lumbanggaol terkait dugaan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.
âª"Sahala Lumbanggaol akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo) untuk dimintai keterangan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
âªSebagai petinggi Pertamina, Sahala diduga tahu banyak bagaimana sepak terjak perusahaan plat merah itu dalam kasus tersebut.
"Keterangan dia dibutuhkan untuk pemberkasan kasus ini oleh penyidik," kata Priharsa.
âªAdapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.
âªWilly diduga mengalirkan uang suap dari perusahaan asal Inggris, Innospec, kepada dua mantan pejabat di Indonesia. Fulus diserahkan Willy kepada Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap ini dimaksudkan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
âªPenggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010. Mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
âªSuroso ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
âªSementara, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Dia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
âªWilly dan Suroso telah ditahan KPK sejak 24 Februari lalu. Adapun Willy audah disidang dan didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK. Untuk Suroso, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.
Editor : Bayu Probo
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...