Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:39 WIB | Senin, 25 Mei 2015

Staf Ahli BUMN diperiksa KPK Sebagai Saksi

Ilustrasi. Gedung KPK. (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Staf ahli Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris Pertamina Sahala Lumbanggaol terkait dugaan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005.

‪"Sahala Lumbanggaol akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo) untuk dimintai keterangan" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

‪Sebagai petinggi Pertamina, Sahala diduga tahu banyak bagaimana sepak terjak perusahaan plat merah itu dalam kasus tersebut.

"Keterangan dia dibutuhkan untuk pemberkasan kasus ini oleh penyidik," kata Priharsa.

‪Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.

‪Willy diduga mengalirkan uang suap dari perusahaan asal Inggris, Innospec, kepada dua mantan pejabat di Indonesia. Fulus diserahkan Willy kepada Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo. Suap ini dimaksudkan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.

‪Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010. Mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.

‪Suroso ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

‪Sementara, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Dia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

‪Willy dan Suroso telah ditahan KPK sejak 24 Februari lalu. Adapun Willy audah disidang dan didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK. Untuk Suroso, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home