Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:20 WIB | Senin, 25 April 2016

Staf Khusus Ahok Kembali Jadi Saksi Sanusi di KPK

Ilustrasi. Sunny Tanuwidjaja saat menyampaikan keterangan kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin, 11 April yang lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi. Salah satunya adalah yang telah dicekal oleh KPK berpergian ke luar negeri per tanggal 6 April 2016, Sunny Tanuwidjaja.

Sunny, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), bersama empat saksi lain diperiksa guna memberikan informasi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda Tencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Hari ini penyidik kami memeriksa Sunny Tanuwidjaja, Merry Hotma, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji (Ongen), Anggota Balegda DKI Jakarta, dan Bestari Barus, Anggota DPRD DKI Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi," ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, hari Senin (25/4), di Jakarta.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land (PT APL), dan Trinanda Prihantoro, Karyawan PT APL.

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap yang tertangkap tangan tim satuan tugas KPK pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home