Masuk Panama Papers, Luhut: Saya Pembayar Pajak yang Setia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dia adalah pembayar pajak yang setia. Dia mengaku tidak pernah memiliki keinginan untuk menghindari pembayaran pajak.
Luhut menyampaikan hal itu dalam konferensi pers menanggapi pemberitaan Majalah Tempo, yang menyebutkan dia masuk di dalam Dokumen Panama (Panama Papers) sebagai Direktur Mayfair International Ltd, perusahaan offshore yang didirikan pada tanggal 29 Juni 2006, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, hari Senin (25/4).
“Saya tidak pernah berkeinginan sedikit pun untuk tidak membayar pajak. Saya adalah salah satu pembayar pajak yang setia,” ucap Luhut.
Luhut pun mengaku dirugikan dengan desain sampiul majalah tersebut. Menurutnya, majalah tersebut seolah-olah menudingnya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan negara.
Luhut pun meluruskan beberapa poin terkait pemberitaan yang dimuat majalah tersebut. Pertama, katanya, masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah tersebut terjadi saat tidak menduduki kursi pejabat publik.
Saat itu, Luhut mengaku berusaha dan selalu menaati, mengikuti, dan tidak melanggar peraturan yang ada. “Saya bersyukur, dengan cara tersebut dan bantuan Tuhan Yang Maha Esa saya dapat meraih kesuksesan yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya,” kata dia.
Kedua, sejak tanggal 31 Desember 2014, Luhut mengaku, telah melepaskan seluruh jabatan di perusahaan. Saat ini, dia mengatakan, perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya.
“Saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya,” ujar dia.
Poin selanjutnya, Luhut mengaku seluruh kekayaan miliknya telah dilaporkan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transaparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perusahaan Mayfair International?
Terkait perusahaan Mayfair International, Luhut mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut, hingga menerima surat permohonan wawancara dari Majalah Tempo. Kemudian, saat melakukan wawancara, Luhut mengatakan, baru mengetahui bahwa perusahaan itu berdiri pada tahun 2006.
“Kenyataanya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya,” kata Luhut.
“Perlu diketahui bahwa alamat yang digunakan dalam data perusahaan tersebut pun salah. Dalam dukumen perusahaan tersebut tertera bahwa alamat saya berada di Mega Kuningan Barat Nomor 11, padahal rumah saya nomor 18,” dia menambahkan.
Luhut pun menyampaikan, perusahaan tersebut tidak dimasukkan ke dalam dokumen LHKPN miliknya. Selain karena tidak merasa memiliki atau menjadi bagian dari perusahaan itu, dia juga mengaku tidak pernah menerima apa pun dari perusahaan tersebut.
Jadi, dia mengatakan, perusahaan tersebut tidak memengaruhi jumlah kekayaan maupun kewajiban pajak yang harus dibayarkannya.
Saya Disiplin
Lebih lanjut, Luhut kembali menegaskan dia selalu disiplin dalam membayar pajak. Dia menyampaikan, dari perusahaan Toba Bara Sejahtera hingga anak perusahaannya, sejak tahun 2010 sampai 2015, sudah membayar pajak dan royalti ke kas negara lebih dari 300 juta dollar Amerika Serikat.
Bahkan, dia melanjutkan, pada tahun 2014 salah satu perusahaan batubara miliknya mendapatkan penghargaan dari kantor pajak sebagai wajib pajak dengan peningkatan pembayaran pajak tertinggi.
Kemudian, mengenai keterkaitan antara perusahaan Mayfair International dengan Persada Inti Energi dalam proyek infrastruktur di Indonesia, Luhut menegaskan bahwa PT Persada Inti Energi bukan perusahaan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui proyek apa saja yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Lalu, terkait disebutkannya bahwa pemegang saham Persada Inti Energi adalah anak buahnya yang bernama Elizabeth, Luhut hanya mengatakan, Elizabeth pernah bekerja sebagai direktur keuangan di salah satu perusahaan miliknya. Namun, menurutnya, pada tahun 2008 Elizabeth diminta untuk mengundurkan diri, karena tidak menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keterbukaan perusahaan.
“Setelah tahun 2008, kami tidak ada hubungan sama sekali,” ujar dia.
Editor : Sotyati
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...