Staf Khusus Ahok Resmi Dicegah KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang yang dapat memberikan informasi mengenai dugaan pemberian suap dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang coba dinegosiasikan dengan uang suap.
“Sejak tanggal 6 April 2016 KPK telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Richard Halim Kusuma, Direktur PT Agung Sedayu Group (PT ASG) dan Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta ke luar negeri,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, hari Kamis (7/4).
Priharsa menegaskan bahwa KPK hanya menangani adanya dugaan korupsi di balik pembahasan Raperda tersebut, bukan proses pembahasan kebijakannya.
“Reklamasi merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif, jadi KPK bukan penentu dihentikan atau dilanjutkannya proses reklamasi.
Hal ini, dikatakan oleh Priharsa, “Bukan termasuk dalam domain KPK, KPK hanya harus mendalami materi dan substansi kasus ini.”
Keduanya, dikatakan oleh Priharsa, dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dengan alasan agar pihak-pihak yang bersangkutan tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika KPK melakukan pemanggilan guna mendapatkan informasi terkait kasus suap dalam Raperda.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...