STNK Kendaraan Diblokir Jika Pengendara Langgar Batas Kecapatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri menegaskan bahwa Kepolisian akan memblokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda.
Pengemudi tidak boleh mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 120 kilometer/jam. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan, menjelaskan mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
"Kalau dia tidak membayar (denda) maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK, harus bayar dulu denda tilang," katanya, Selasa (29/3).
Kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang. Menurut dia, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.
"Nanti akan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat men-download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian. Dengan begitu aksi seperti pungli oleh petugas di lapangan dapat berkurang.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...