Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 12:20 WIB | Rabu, 01 Mei 2013

Stop Diskriminasi Buruh Perempuan

Aksi demo buruh perempuan yang berlangsung di Bunderan HI pagi ini, Rabu (1/5). (Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Diskriminasi terhadap buruh perempuan, mestinya menjadi isu utama yang diangkat untuk memperingati hari buruh yang jatuh pada Rabu (1/5). Karena paradigma yang dialami oleh sebagian besar buruh perempuan Indonesia, seringkali menempatkan buruh perempuan sebagai korban.

Banyak perusahaan atau pengusaha lebih memilih untuk mempekerjakan buruh perempuan dibandingkan dengan buruh laki-laki. Alasannya, karena buruh perempuan lebih rajin, enggan terlibat dalam serikat pekerja, dan cenderung patuh kepada majikan. Padahal dalam pelaksanaannya, mayoritas pekerja perempuan yang dipekerjakan dengan perjanjian outsourching atau pekerja temporer, lebih mudah terkena PHK. Hal ini bisa terjadi tanpa alasan yang jelas, bisa karena pekerja tersebut hamil atau terlibat dalam serikat pekerja.

Sejumlah kasus yang terjadi pada pekerja perempuan, dapat terjadi karena pengusaha atau majikan tidak memberikan perlindungan. Sedangkan pemerintah yang semestinya membela hak-hak pekerja perempuan, mengabaikan sejumlah kasus yang terjadi. Pemerintah tidak menindak perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja perempuan.

Berbagai kebijakan diskriminatif juga masih dialami oleh pekerja perempuan. Untuk jurnalis perempuan, masih banyak yang belum mendapatkan hak dan asuransi, seperti pekerja laki-laki. Jurnalis perempuan yang bekerja di televisi, kebanyakan hanya dinilai dari daya tarik fisik, tanpa melihat kemampuannya. Di kasus lain, minimnya jumlah pekerja perempuan yang menempati posisi sebagai pengambil keputusan dalam suatu perusahaan atau organisasi, juga merupakan tindakan diskriminatif.

Dilema yang juga dihadapi seorang pekerja perempuan adalah, ditengah kesibukannya dalam karirnya, ia dituntut untuk tetap berperan aktif dalam rumah tangganya. Tuntutan kehadiran dan tugas yang harus dilakukan seorang ibu, jauh lebih besar dari tuntutan yang diberikan kepada ayah. Padahal  Undang-Undang No. 7/ Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW) telah menetapkan, bahwa pekerja perempuan dan laki-laki memiliki tanggungjawab yang sama dalam rumah tangga.

Praktek Diskriminasi

Sejumlah hak-hak bagi pekerja perempuan masih sering diabaikan oleh perusahaan. Seperti Hak Reproduksi, yang meliputi cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, menyusui dengan benar, memilih pasangan untuk menikah. Walaupun semestinya hak-hak ini diatur dalam perjanjian kerja bersama, namun hanya perusahaan yang memiliki serikat pekerja yang kuat, yang memberikan fasilitas untuk hak-hak tersebut.

Dalam hal pemberian upah, pekerja perempuan juga sering mendapat diskriminasi. Seperti tunjangan keluarga hanya didapatkan oleh pekerja laki-laki, sedangkan pekerja perempuan tidak. Lemahnya pengawasan Departemen Tenaga Kerja juga dituding sebagai penyebab kasus pekerja perempuan menerima upah lebih rendah meskipun mereka memiliki pekerjaan yang sama dengan pekerja laki-laki. Sedangkan pada kasus lain, pekerja perempuan dikeluarkan dari pekerjaannya karena menyatakan tentang status kesehatannya.

Sedangkan dari segi keselamatan dan beban kerja, sejumlah perusahaan seringkali melakukan pelanggaran. Seperti dalam sebuah pabrik seluruh pekerja wajib berdiri, tidak ada perkecualian bagi yang hamil dan haid. Tidak tersedianya toilet terpisah, dan pengurangan jumlah pegawai yang menyebabkan bertambahnya beban kerja, menyebabkan ke toilet saja tidak sempat, serta pemaksaan bekerja lembur.

Perlindungan kerja yang sangat minim juga dialami oleh pekerja anak dan buruh migran perempuan yang bekerja di luar negeri. Pekerja anak tidak hanya mendapatkan gaji kecil, juga tidak mendapatkan hari libur, asuransi dan tidak mendapatkan aktivitas sosial. Sedangkan buruh migran, banyak yang dihukum mati maupun yang terancam hukuman mati. Ini menunjukkan minimnya pembelaan hukum dan upaya advokasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Di tahun 2012, Migran Care mempunyai data terdapat 420 buruh migran yang terancam hukuman mati dan 99 yang sudah dihukum mati.

Pekerja perempuan pun sangat rentan mengalami pelecehan seksual. Dari pelecehan ringan seperti disiuli atau dirayu sampai ke tindak perkosaan atau pemaksaan untuk melayani kebutuhan seksual atasan atau majikannya.

Segi kecakapan dan profesionalitas pekerja perempuan juga sering hanya dipandang sebelah mata. Karena itu sangat jarang seorang pekerja perempuan berada di posisi penting dan memegang tampuk pimpinan.

Sejumlah hal harus diperjuangkan oleh pekerja wanita. Yaitu menuntut Pengusaha/ Majikan memberikan perlindungan kerja terhadap para buruh perempuan dan melakukan komitmen sesuai dengan UU yang berlaku. Kemudian juga menuntut Pemerintah agar tidak membiarkan pelanggaran-pelanggaran, kekerasan, diskriminasi terjadi pada buruh perempuan dan menghormati CEDAW serta semua Undang-Undang dan ratifikasi yang terimplementasi dalam gerakan non-diskriminasi dan non kekerasan terhadap buruh perempuan, seperti yang diusulkan para aktivis buruh perempuan.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home