Suap DPRD Muba, Politikus Gerindra Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (26/6) menjadwalkan pemeriksaan Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi Partai Gerindra, Adam Munandar sebagai saksi untuk tersangka Bambang Karyanto (BK)dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari tahun 2014 dan perubahan APBD 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Adam Munandar akan diperiksa untuk menjadi saksi tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto.
âª"Ya yang berangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Karyanto)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Politikus Partai Gerindra itu terlihat hadir menaiki mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan hadir sekitar pukul 09.55 WIB di KPK.
âªSementara itu Adam yang sudah mengenakan seragam tersangka enggan berkomentar saat awak media mempertanyaakan soal pemeriksaan dirinya hari ini. Tersangka dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari tahun 2014 dan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba memilih bergegas masuk ke dalam lobi dan masuk ke gedung KPK.
âªSehari sebelumnya, penyidik KPK ini telah memeriksa Bambang Karyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei.
âªKPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Anggota DPRD Bambang Karyanto, Anggota DPRD Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.
âªBambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
âªSementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
âªKeempat diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah ditahan sementara di Rutan KPK.
Editor : Bayu Probo
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...