DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kenaikan Dana Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Pemerintah berada di garis depan menjelaskan rencana kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Dia mengaku tidak mengerti rencana tersebut, sebab yang menyebarkan informasi itu pertama kali adalah Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Kalau bantuan dana untuk partai politik, ini kan yg pertama kali menyampaikan ke publik Pemerintah, kami (DPR RI) tidak mengerti urusan apa-apa,” kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Dia pun enggan menyebutkan nominal yang ideal untuk bantuan dana partai politik. “Soal ideal berapa, karena yang pertama kali menyampaikan Pemerintah, mohon ditanyakan kepada Pemerintah,” tutur politisi Partai Amanat Nasional itu.
Menurut dia, saat ini, posisi DPR RI belum bisa mengatakan mendukung atau menolak rencana kenaikan bantuan dana partai politik. Taufik menjelaskan, DPR RI ingin melihat format yang diajukan Pemerintah lebih dahulu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang kemungkinan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Informasi ini berhembus di tengah isu penolakan Presiden Joko Widodo terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan DPR RI sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan setiap tahun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan kenaikan dana bantuan bagi partai politik tersebut masih menunggu pembahasan anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2016 selesai secara keseluruhan. Sebab, dana untuk partai politik baru bisa dialokasikan setelah anggaran yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas terpenuhi.
"Sepanjang untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan sudah mencukupi, ada sisa anggaran yang memungkinkan untuk tambahan bantuan partai politik," kata Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Mendagri, sisa anggaran yang ada akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR RI yang akan menentukan jumlah kenaikan dana untuk partai poitikl yang bisa dialokasikan pada APBN 2016. Presiden, kata dia, sudah memberikan persetujuan terhadap kenaikan dana partai politik ini.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...