Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:37 WIB | Jumat, 26 Juni 2015

Fahri: Kenaikan Dana Parpol akan Hilangkan Korupsi

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kanan) bersama Fadli Zon (kiri) dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung rencana Pemerintah menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Menurut dia, hal tersebut langkah tepat agar keuangan partai politik dapat dikenadalikan dan menghilangkan praktik korupsi.

“Saya dukung Presiden Joko Widodo jika mau menghilangkan korupsi maka keuangan partai politik harus dikendalikan. Ada tiga terkait hal ini, di Eropa Barat pembiayaan partai politik ditanggung Pemerintah. Kedua, Amerika,di mana sumbangan swasta tidak dibatasi tapi kontrol diperkuat melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga seperti di Jepang dan Kanada, diambil dari instrumen negara seperti pajak dan cukai,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut dia, pembiayaan partai politik di Indonesia selama ini tidak diatur dengan tegas. ”Tidak bisa partai politik tidak diatur sumber pemasukannya. Kalau betul pemasukan dari swasta, maka jangan lagi orang yang bertransaksi dengan partai politik dianggap nista dan koruptor,” ujar dia

Terkait cara pengawasannya, politisi PKS itu menyampaikan tergantung metode yang akan digunakan. Bila bersumber dari Pemerintah, maka pos yang dialokasikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” Tapi privat, maka harus ada rekening khusus yang terdaftar di KPU dan diaudit BPK karena jatuhnya keuangan negara disumbangkan melalui otoritasi negara,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang kemungkinan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Informasi ini berhembus di tengah isu penolakan Presiden Joko Widodo terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang diajukan DPR RI sebesar Rp 20 miliar per anggota dewan setiap tahun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan kenaikan dana bantuan bagi partai politik tersebut masih menunggu pembahasan anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2016 selesai secara keseluruhan. Sebab, dana untuk partai politik baru bisa dialokasikan setelah anggaran yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas terpenuhi.

"Sepanjang untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan sudah mencukupi, ada sisa anggaran yang memungkinkan untuk tambahan bantuan partai politik," kata Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Mendagri, sisa anggaran yang ada akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DPR RI yang akan menentukan jumlah kenaikan dana untuk partai poitikl yang bisa dialokasikan pada APBN 2016. Presiden, kata dia, sudah memberikan persetujuan terhadap kenaikan dana partai politik ini.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home