Suap Menyuap, Panitera PN Tipikor Bengkulu: Saya Nggak Tahu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Datang sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab, mengaku tidak mengetahui seluk beluk kasus tersebut.
“Tadi ditanya soal peristiwa suap menyuap itu, tapi saya nggak tahu bagaimana terjadinya. Saya tahunya setelah terjadi, sebelumnya saya nggak tahu,” kata Zailani, saat dikonfirmasi awak media di pelataran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Senin (6/6) malam.
Zailani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua PN Kepahiang Provinsi Bengkulu sekaligus Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Provinsi Bengkulu, Toton; dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin.
Ia mendapatkan 19 pertanyaan dari penyidik KPK. Dua diantaranya perihal berkas perkara dan masuknya perkara di pengadilan.
“Ada 19 pertanyaan, diantaranya tentang berkas perkara dan masuknya perkara. Berkas perkara ada pada majelis hakim, kapasitas saya hanya pada masuknya semua perkara," ujar Zailani.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai benar tidaknya terjadi musyawarah hakim sebelum pembacaan putusan, Zailani mengatakan tidak pernah ikut campur. "Mengenai musyawarah hakim, panitera nggak ikut campur,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Zailani menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal dua tersangka lain, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edi Santroni; dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafi'i.
Edi dan Syafri merupakan pihak pemberi suap yang berhasil menyuap Janner, Toton, dan Badaruddin dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Mei 2016, sedangkan pemberian kedua pada tanggal 23 Mei 2016.
Dari peristiwa pemberian kedua, KPK menangkap tangan lima tersangka dengan alat bukti uang senilai Rp 150 juta.
Uang suap kepada tiga oknum penegak hukum tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi dan Syafri yang mulanya akan disidangkan pada tanggal 24 Mei 2016 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...