Loading...
DUNIA
Penulis: Sotyati 08:56 WIB | Kamis, 16 April 2015

Suara dan Warna Bisa Dipatenkan sebagai Merek Dagang

Suara dan Warna Bisa Dipatenkan sebagai Merek Dagang
Warna biru potongan rel produk mainan Takara Tomy yang hendak dipatenkan. (Foto-foto: takaratomy.co.jp)
Suara dan Warna Bisa Dipatenkan sebagai Merek Dagang
Perusahaan pembuat mainan Takara Tomy ingin meregistrasi warna biru dari mainan jalur keretanya sebagai merek dagang untuk mengurangi kerugian dari barang palsu.

TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Revisi undang-undang yang membolehkan suara, warna, dan materi non-tradisional lain untuk didaftarkan sebagai merek dagang, menarik perhatian yang cukup besar di antara perusahaan-perusahaan Jepang.

Kantor Paten Jepang, seperti diberitakan nhk.or.jp, mengatakan telah menerima total 515 aplikasi dalam 10 hari pertama setelah revisi undang-undang itu berlaku 1 April 2015.

Revisi undang-undang yang memperluas jenis materi yang dapat diregistrasikan sebagai merek dagang diimplementasikan untuk mendukung strategi merek perusahaan Jepang, termasuk hologram di dalamnya.

Pembuat mainan Takara Tomy adalah salah satu perusahaan yang mengajukan aplikasi warna merek dagang. Perusahaan itu ingin meregistrasi warna biru dari mainan jalur keretanya sebagai merek dagang untuk mengurangi kerugian dari barang palsu yang dibuat di Tiongkok dan negara-negara lain.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home