Suara dan Warna Bisa Dipatenkan sebagai Merek Dagang
TOKYO, SATUHARAPAN.COM - Revisi undang-undang yang membolehkan suara, warna, dan materi non-tradisional lain untuk didaftarkan sebagai merek dagang, menarik perhatian yang cukup besar di antara perusahaan-perusahaan Jepang.
Kantor Paten Jepang, seperti diberitakan nhk.or.jp, mengatakan telah menerima total 515 aplikasi dalam 10 hari pertama setelah revisi undang-undang itu berlaku 1 April 2015.
Revisi undang-undang yang memperluas jenis materi yang dapat diregistrasikan sebagai merek dagang diimplementasikan untuk mendukung strategi merek perusahaan Jepang, termasuk hologram di dalamnya.
Pembuat mainan Takara Tomy adalah salah satu perusahaan yang mengajukan aplikasi warna merek dagang. Perusahaan itu ingin meregistrasi warna biru dari mainan jalur keretanya sebagai merek dagang untuk mengurangi kerugian dari barang palsu yang dibuat di Tiongkok dan negara-negara lain.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...