Sudan Bantah Tangkap Lagi Perempuan Murtad
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM – Pejabat Kementerian Luar Negeri Sudan menyangkal laporan yang mengatakan Meriam Yahya Ibrahim seorang perempuan yang dituduh murtad ditangkap lagi sehari setelah pengadilan banding memerintahkan ia dibebaskan dari penjara.
Dr. Sadek El Magli, mantan duta besar Sudan mengatakan sebaliknya bahwa pada hari Selasa (24/6) pejabat membawa Meriam Yahya Ibrahim, suami dan dua anaknya ke lokasi yang tidak diketahui untuk melindunginya dari keluarga yang marah karena keputusan pengadilan itu.
Dalam wawancara dengan VOA, Dr. El Magli mengatakan perempuan itu mungkin sudah meninggalkan Sudan.
Sebelumnya hari Selasa seorang sumber mengatakan pada BBC jika Meriam Yahya telah ditangkap di bandara Khartoum ketika mereka akan meninggalkan Sudan menuju Amerika Serikat.
Sumber itu mengatakan sekitar 40 pejabat menangkap dan menahan Meriam Yahya sekeluarga dan membawanya ke kantor keamanan dekat bandara.
Departemen Luar Negeri Amerika, juru bicara Marie Harf mengatakan pejabat Amerika telah menerima kabar bahwa Ibrahim telah dibebaskan tapi tidak bisa mengkonfirmasi apakah keluarganya telah meninggalkan negara itu.
Kasus itu telah menarik perhatian internasional. Bulan Mei Meriam Yahya dijatuhi hukuman mati dengan digantung setelah dinyatakan murtad karena menolak meninggalkan agama Kristennya.
Hukuman itu bermula dari UU Sudan yang menyatakan anak-anak dari bapak Muslim dianggap Muslim. Ibrahim dilahirkan oleh seorang ibu yang beragama Kristen dan bapak yang Muslim. Ia dibesarkan secara Kristen setelah bapaknya meninggalkan keluarganya.
Pengadilan juga menghukum Ibrahim 100 kali cambukan atas tuduhan perzinaan karena menikah dengan Wani (suaminya) seorang Kristen. Berdasarkan UU Sudan, perkawinan antara Muslim dan non Muslim tidak diperkenankan. (voanews.com/bbc.com)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...