Tak Lama Dibebaskan Perempuan Sudan Ditangkap Kembali
“Kami menyambut keputusan pengadilan banding Sudan hari ini untuk membebaskan Meriam Yahia Ibrahim Ishag dari penjara Sudan,” ungkap juru bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf, mendesak Pemerintah Sudan agar mencabut UU yang melarang pindah agama.
“Seperti yang Anda tahu, kasus tersebut menarik perhatian dunia, menjadi perhatian mendalam bagi Pemerintah Amerika Serikat dan warga Amerika,” kata Harf, meminta pemerintah untuk mencabut UU yang bertentangan dengan konstitusi interim 2005, Deklarasi HAM Universal, dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Harf menambahkan, “Tindakan ini akan membantu menunjukkan kepada rakyat Sudan bahwa pemerintah mereka berniat untuk menghormati kebebasan fundamental dan HAM universal mereka.”
Lahir dari seorang ayah Muslim dan ibu Kristen Ortodoks, wanita berusia 26 tersebut dihukum berdasarkan hukum syariah Islam yang berlaku di Sudan sejak 1983 dan konversi suntik mati. (bbc.com/AFP)
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...