Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:50 WIB | Selasa, 24 Juni 2014

Tak Lama Dibebaskan Perempuan Sudan Ditangkap Kembali

Meriam Yahia Ibrahim Ishag perempuan Sudan yang divonis gantung karena murtad. (Foto: bbc.com)
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM - Meriam Yahia Ibrahim Ishag perempuan Sudan yang hari Senin (23/6) dibebaskan dari hukuman mati karena dianggap murtad oleh pengadilan negaranya, tak berapa lama kemudian kembali ditangkap lagi beserta keluarganya di bandara Khartoum Sudan, kata seorang sumber kepada kantor berita Inggris BBC
 
Meriam Ibrahim dijatuhi hukuman gantung pada bulan Mei karena menyangkal dirinya beragama Islam, telah memicu kemarahan kelompok-kelompak di dalam dan di luar negeri. 
 
Sekitar 40 personel keamanan menahan Meriam Ibrahim bersama dengan suaminya Daniel Wani dan dua putranya di bandara ketika hendak ke Amerika Serikat.
 
Sebelumnya Amerika Serikat pada menyambut keputusan pembebasan terpidana mati wanita Sudan oleh sebuah pengadilan di Khartoum.

“Kami menyambut keputusan pengadilan banding Sudan hari ini untuk membebaskan Meriam Yahia Ibrahim Ishag dari penjara Sudan,” ungkap juru bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf, mendesak Pemerintah Sudan agar mencabut UU yang melarang pindah agama.

“Seperti yang Anda tahu, kasus tersebut menarik perhatian dunia, menjadi perhatian mendalam bagi Pemerintah Amerika Serikat dan warga Amerika,” kata Harf, meminta pemerintah untuk mencabut UU yang bertentangan dengan konstitusi interim 2005, Deklarasi HAM Universal, dan Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Harf menambahkan, “Tindakan ini akan membantu menunjukkan kepada rakyat Sudan bahwa pemerintah mereka berniat untuk menghormati kebebasan fundamental dan HAM universal mereka.”

Lahir dari seorang ayah Muslim dan ibu Kristen Ortodoks, wanita berusia 26 tersebut dihukum berdasarkan hukum syariah Islam yang berlaku di Sudan sejak 1983 dan konversi suntik mati.  (bbc.com/AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home