Sudan Sita Surat Kabar Al-Midan
KARTHOUM, SATUHARAPAN.COM – Aparat keamanan Sudan menyita surat kabar Partai Komunis yang baru satu bulan diizinkan untuk kembali terbit seelah ditutup selama dua tahun, kata editor surat kabar itu, hari Kamis (3/4).
Penyitaan terhadap surat kabar “Al-Midan” terjadi, meskipun pemerintah mengatakan bahwa negara melindungi kebebasan.
"Penyitaan ini terjadi tiga kali dalam sepekan ini, pada hari Minggu, Selasa dan Kamis," kata Madiha Abdullah, pemimpin redaksi koran yang terbit tiga kali dalam sepekan, kepada AFP.
"Mereka mengambil salinan dari printer tanpa memberikan alasan apapun," kata dia menambahkan.
Dewan pers Sudan menginformasikan bahwa “Al-Midan pada awal Maret bahwa surat kabar itu bisa terbitkan lagi setelah sekitar dua tahun ditutup.
Staf Al-Midan mengatakan bahwa agen keamanan menghalangi distribusi surat kabar itu 13 kali dalam satu bulan ini, sebagai tekanan terhadap media tersebut yang dilakukan sejak 2012, namun pihak editor terus penerbitan melalui internet.
Pada bulan Januari, Presiden Sudan, Omar al-Bashir menyerukan dialog politik nasional yang luas di negara itu yang dilanda perang, kemiskinan dan kekacauan politik. Hal itu sebagai bagian dari kebangkitan politik dan ekonomi. Bashir mengatakan, "Kebebasan rakyat harus dihormati."
Sejak saat itu, wartawan telah memprotes terhadap penyitaabn berbagai surat kabar, dan media, termasuk Al-Midan diberi wewenang untuk melanjutkan penerbitan.
Kritikus mengatakan bahwa dialog politik Bashir hanya satu cara bagi elit untuk mempertahankan kekuasaan, tetapi tidak mengatasi masalah negara. "Kebebasan adalah salah satu isu utama dalam pembahasan" dalam dialog dengan partai politik, kata asisten senior Bashir, Ibrahim Ghandour, kepada AFP dalam sebuah wawancara pekan lalu.
"Apa yang kita butuhkan dalam kebebasan adalah untuk menyepakati apa yang putih, apa yang hitam dan apa yang abu-abu," dan mekanisme yang harus digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, kata dia.
Partai politik bebas untuk mengadakan aksi unjuk rasa di luar markas mereka, dan "semua surat kabar yang dilarang kini dibebaskan untuk terbit," kata Ghandour.
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...