Sudirman Sudah Beri Lampu Hijau Perpanjangan Kontrak PTFI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Isu perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali hangat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, melaporkan Ketua DPR, Setya Novanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, dengan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PTFI, hari Senin (16/11).
Di tengah hangatnya pemberitaan tersebut, surat balasan Menteri ESDM, Sudirman Said, kepada Ketua Dewan PTFI, James R Moffett, perihal permohonan perpanjangan operasi diterima satuharapan.com, hari Selasa (17/11). Dalam surat yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2015 itu, Menteri ESDM memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan kontrak karya PTFI.
Dalam surat tersebut, Sudirman menyatakan pada dasarnya sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, PTFI dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.
“Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam poin pertama surat Nomor 7522/13/MEM/2015 itu.
Sudirman juga mengaku, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan perpanjangan operasi PTFI melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana disampaikan Kementerian ESDM lewat surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
Lebih lanjut, Sudirman menyatakan, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara, agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia.
“PTFI dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku,” tulis mantan Direktur Utama PT Pindad itu.
Kemudian, Sudirman menegaskan, terkait perrmohonan perpanjangan kontrak PTFI, Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi untuk menyepakatai seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia.
Namun, dia menyatakan karena dibutuhkannya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia, maka persetujuan perpanjangan kontak PTFI akan diberikan segera, setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.
“Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar dolar Amerika Serikat untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.
Surat tersebut ditangani oleh Sudirman dan dengan tembusan Presiden Republik Indonesia.
Surat Sudirman ini sempat menjadi perdebatan di DPR. Fraksi-fraksi di Gedung Parlemen Senayan menolak keras perpanjangan kontrak karya PTFI karena sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang. Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...