Sultan Brunei Berlakukan Hukuman Syariah Secara Keras
BANDAR SERI BEGAWAN, SATUHARAPAN.COM - Sultan Brunei pada Selasa (22/10) mengumumkan pemberlakuan hukuman Islam termasuk hukuman mati dengan rajam untuk kejahatan seperti perzinaan. Hal ini merupakan langkah terbaru kerajaan tersebut menuju konservatisme.
Sultan Hassanal Bolkiah - salah satu orang terkaya di dunia - mengatakan dalam sebuah pidato bahwa Hukum Syariah baru yang telah digarap selama bertahun-tahun telah dikukuhkan pada Selasa dan "mulai diberlakukan enam bulan setelahnya dan secara bertahap".
Berdasarkan rincian kasus-kasus tertentu, hukuman dapat mencakup hukum rajam bagi pezina, memotong anggota badan untuk pencurian dan cambuk untuk pelanggaran mulai dari aborsi hingga konsumsi alkohol, menurut salinan hukum tersebut.
"Dengan berkat Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, oleh karena itu kewajiban kita kepada Allah terpenuhi," kata Sultan, yang kini berusia 67 tahun tersebut.
Sultan pertama kali menyerukan pengenalan hukuman pidana syariah pada 1996. Brunei mempraktikkan hukum konservatif Islam bersama dengan negara Muslim lainnya di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Indonesia. (AFP)
Bahaya Aneurisma Otak dan Cara Penanganannya
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM - Dokter Subspesialis Aneurisma Mardjono Tjahjadi dari Mandaya Royal Hosp...