Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 13:17 WIB | Minggu, 22 Desember 2013

Supermarket Harus Menjual 80 Persen Produksi Dalam Negeri

Foto: setkab.go.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket ataupun grosir wajib menjual barang dagangan paling tidak 80 persen adalah produk dalam negeri.

Peraturan baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 (Permendag) mengatur kembali ketentuan mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.

"Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan," demikian bunyi Pasal 22 Ayat (1).

Permendag ini membatasi luas minimarket kurang dari 400 m2, supermarket lebih dari 400 m2, department store lebih dari 400 m2, hypermarket lebih dari 5000 m2, dan perkulakan lebih dari 5000 m2.

Peraturan ini diperbarui guna meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha terkait dengan semakin meningkatnya pertumbuhan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Permendag juga menegaskan, toko modern dengan bentuk minimarket dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; Toko Modern dengan bentuk Minimarket yang lokasinya berada di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, rumah sakit dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home