Suriah Tidak Menandatangani Konvensi Senjata Kimia
SATUHARAPAN.COM - Suriah merupakan salah satu negara yang tidak menandatangani Konvensi Senjata Kimia, sementara 201 sudah menandatangani dan 189 sudah meratifikasinya. Chemical Weapons Convention (CWC) atau lengkapnya Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction, merupakan perjanjian pengawasan senjata yang melarang produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia.
Konvensi ini diorganisasikan oleh Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) lembaga independen yang bermarkas di Den Haag.
OPCW didirikan pada tahun 1997 merupakan badan independen di luar PBB namun dalam tugasnya bekerjasama dengan PBB karena memiliki kesamaan visi. Sampai saat ini OPCW memiliki 189 negara anggota, yang bekerja sama mencapai dunia bebas dari senjata kimia. Mereka saling mendukung dalam mencegah senjata kimia digunakan untuk peperangan di seluruh dunia.
CWC konvensi pelarangan senjata kimia berisi empat ketentuan utama:
1. Menghancurkan semua senjata kimia yang ada di bawah verifikasi internasional.
2. Mengawasi Industri kimia untuk mencegah munculnya senjata baru.
3. Membantu dan melindungi negara anggota terhadap ancaman senjata kimia,
4. Memupuk kerjasama internasional untuk memperkuat pelaksanaan Konvensi dan mempromosikan penggunaan bahan kimia secara damai.
Dalam sejarahnya, konvensi ini diawali oleh sebuah perjanjian internasional pertama untuk pembatasan senjata kimia yang dibuat pada tahun 1675. Saat itu Perancis dan Jerman mencapai kesepakatan dan menandatangani perjanjian di Strasbourg. Perjanjian itu melarang penggunaan peluru beracun.
Dua ratus tahun kemudian, pada tahun 1874, perjanjian semacam ini disepakati dalam Konvensi Brussel. Pada Konvensi Brussels melarang penggunaan racun atau senjata beracun dan penggunaan senjata proyektil atau bahan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
Perjanjian selanjutnya adalah dalam Konferensi Perdamaian Internasional yang diadakan di Den Haag pada tahun 1899. Konferensi ini salah satunya menyepakati perjanjian yang melarang penggunaan proyektil yang diisi gas beracun, yaitu Konvensi Den Haag 1899.
Konvensi-konvensi pembatasan senjata kimia yang kemudian muncul hingga perjanjian yang sekarang ini berlaku, berakar dari konvensi Den Haag 1899 itu. Tahun 1907 muncul Regulasi Den Haag pengganti Konvensi Den Haag 1899 yang melarang penggunaan senjata beracun.
Senjata kimia dalam perjalanannya malah digunakan dalam skala besar selama Perang Dunia I, mengakibatkan lebih dari 100.000 korban jiwa dan satu juta korban luka.
Komitmen global baru disepakati pada tahun 1925 berupa Protokol Jenewa yang melarang penggunaan asphyxiating, gas beracun lainnya, dan Metode bakteriologis dalam perang. Namun Protokol Jenewa belum melarang pengembangan, produksi atau kepemilikan senjata kimia. Protokol hanya melarang penggunaan senjata kimia dan bakteriologis dalam perang.
Juga negara-negara yang menandatangani Protokol Jenewa masih memungkinkan penggunaan senjata kimia terhadap negara-negara yang belum bergabung dalam Protokol atau untuk merespon jika diserang dengan senjata kimia.
Dalam Perang Dunia II, senjata kimia tidak pernah digunakan di Eropa, peneliti masih memperdebatkan mengapa. Apakah kawatir pembalasan yang setimpal, tingkat perlindungan pasukan musuh, atau apakah alasan moral yang menghalangi penggunaannya.
Pada tahun 1969 Inggris mengajukan draft perjanjian perlucutan senjata senjata biologi. Setelah beberapa modifikasi, rancangan Konvensi Senjata Biologi disepakati dalam Konferensi Perlucutan Senjata, dan didukung oleh Majelis Umum PBB. Perjanjian itu ditandatangani pada tahun 1972 dan mulai berlaku pada tahun 1975. Konvensi Senjata Biologi merupakan langkah maju tambahan dalam komitmen untuk mencapai pelarangan Senjata Kimia.
Amerika Serikat mengajukan draf CWC yang mengusulkan langkah-langkah verifikasi, termasuk inspeksi pada Konferensi Perlucutan Senjata pada tahun 1984. Tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan Senjata yang berisi teks CWC diajukan ke Majelis Umum PBB. Majelis Umum menyetujui isi CWC pada tanggal 30 Nopember 1992, dan Sekretaris Jenderal PBB kemudian membuka CWC untuk ditandatangani negara-negara anggota di Paris pada tanggal 13 Januari 1993. CWC tetap terbuka untuk ditandatangani negara-negara sampai berlakunya pada tanggal 29 April tahun 1997.
Tanggal 29 April 1997 OPCW mulai beroperasi berdasar CWK setelah CWK diratifikasi 65 negara anggota. Pada tanggal 29 April 1997 itu CWK mulai diberlakukan di 87 Negara anggota dan menjadi hukum internasional yang mengikat.
Sampai dengan Juni 2013, sudah 186 negara menjadi anggota OPCW dan sudah meratifikasi CWK. Sementara Israel dan Myanmar adalah negara anggota yang belum meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (CWK). Sedangkan Angola, Mesir, Korea Utara, Sudan Selatan, dan Suriah adalah negara-negara yang belum menjadi anggota OPCW dan tidak meratifikasi CWK. (opcw.org)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...