Survei SMRC: Mayoritas Warga Dukung Tindakan Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Hasil survei mengindikasikan harapan warga agar pemerintah tidak ragu melakukan tindakan tegas dalam hal pelanggaran protokol kesehatan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pada umumnya warga memandang pemerintah layak untuk bertindak tegas terhadap acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan maulud Nabi yang dihadiri ribuan pengikut MRS dengan tidak menerapkan protokol kesehatan (memakai masker dan menjaga jarak) secara ketat.
Hal itu terungkap dari hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang siarkan hari Sabtu (28/11). Temuan ini disampaikan Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas Ph.D, dalam rilis survei SMRC bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap FPI, MRS, dan Respons Pemerintah.”
Survei SMRC dilakukan melalui wawancara per telepon pada 18-21 November dengan melibatkan sampel sebanyak 1.201 responden yang dipilih secara random. Margin of error survei diperkirakan +/-2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Dari total 49% warga yang tahu acara tersebut, mayoritas (77%) setuju seandainya aparat keamanan membubarkan acara itu dengan alasan COVID-19. Yang tidak setuju 17%, dan yang tidak menjawab 6%.
Menurut Abbas, temuan ini menunjukkan adanya dukungan warga terhadap upaya pemerintah menegakkan aturan atau protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. “Ini mengindikasikan harapan warga agar pemerintah tidak ragu melakukan tindakan tegas dalam hal pelanggaran protokol kesehatan,” kata Abbas.
Survei nasional SMRC juga menunjukkan sekitar 28% warga tahu pencopotan Kapolda Metro Jaya (Jakarta Raya) dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai gagal menegakan protokol/aturan kesehatan COVID-19. Dari yang tahu, sekitar 48% setuju dengan sikap Kapolri tersebut. Yang tidak setuju 37%.
Selain itu, sekitar 30% warga tahu adanya teguran pemerintah melalui Kemenko Polhukam kepada aparat Kepolisian untuk menindak tegas pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19. Dari yang tahu, mayoritas (86%) setuju dengan sikap pemerintah tersebut.
Begitu pula sekitar 29% warga tahu adanya teguran pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam kepada pemerintah daerah yang kurang tegas menegakkan aturan larangan berkumpul. Dari yang tahu, mayoritas (90%) setuju dengan sikap pemerintah pusat tersebut.
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...