Suryadharma Ali Bersikeras Tidak Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali masih bersikeras tidak melakukan tindak pidana korupsi meski sebentar lagi dihadapkan pada meja persidangan.
"Anda bisa bayangkan saya dituduh korupsi Rp 1,8 triliun ya? Tapi, Rp 1,8 triliun itu tersangkanya saya sendirian. Terbayang tidak, bagaimana saya merencanakan korupsi Rp 1,8 triliun, lalu saya mengambil uang itu Rp 1,8 triliun, terbayang tidak? Saya mengambilnya bagaimana, menaruhnya di mana? Terbayang tidak?" ungkapnya di gedung KPK Jakarta, hari Jumat (7/8).
KPK menyangkakan dua perkara kepada Suryadharma Ali yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2010-2013 dan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.
Pada Jumat ini, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh penyidik KPK, artinya berkas pemeriksaan Suryadharma Ali di tingkat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan selama 14 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Suryadharma Ali menolak menyebut siapa pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana tersebut bila bukan dirinya.
"Bukan kewenangan saya, masa saya mengharuskan siapa jadi tersangka?" tambah Surya.
Sedangkan untuk perkara DOM Surya hanya mengatakan bahwa ia pernah meminjam DOM untuk keperluan pribadinya namun sudah dikembalikan.
"Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ (Australia) ya. Saya sudah mengatakan bahwa saya tidak akan mempergunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya. Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada, jadi jangan dapat berita sepihak," tegas Suryadharma.
DOM untuk seorang menteri diketahui adalah sebanyak Rp 100 juta per bulannya.
Menurut pengacara Suryadharma Ali yang mendampingi pemeriksaannya hari ini, Humprey Djemat, tidak ada permintaan tambahan DOM yang dilakukan Suryadharma Ali.
"Tidak ada DOM yang dilebihkan, tapi memang disangkakan DOM itu digunakan untuk kepentingan Pak Surya sepanjang menjadi Menteri Agama," kata Humprey di gedung KPK.
KPK dalam kasus haji menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Sedangkan dalam perkara DOM, KPK menduga ada dana yang dipergunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama, akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sangkaan yang dikenakan terhadap dugaan dua tindak pidana itu adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...