Susi Marah Ada Pengusaha Penangkap Ikan Ilegal Lobi Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, geram melihat tingkah laku dari para pengusaha yang mencoba melakukan lobi kepada pemerintah, mulai dari mendekati Kementerian hingga ke Istana, agar diperbolehkan menangkap ikan secara ilegal.
"Saya mengimbau, cukuplah, jangan melakukan lobi. Sekarang ikan banyak di lautan Indonesia, silakan berinvestasi para pengusaha dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata dia, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada hari Selasa (21/6).
Dia menjelaskan, ada 718 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, baru sebagian kapal yang melakukan deregistrasi.
"Imbauan deregistrasi lantaran kapal-kapal asing yang mengatasnamakan orang Indonesia tidak sesuai dengan aturan berlaku dalam menangkap ikan. Banyak juga kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan di lautan Indonesia sudah bertahun-tahun tetapi mereka tidak membayar pajak, retribusi, tidak juga datang membawa tangkapannya ke pelabuhan kita," kata dia.
Susi meminta agar kapal-kapal eks asing itu melakukan deregistrasi. Deregistrasi merupakan salah satu syarat agar kapal tersebut bisa bebas dari Indonesia dan pulang ke negara asal. Susi menegaskan selama deregistrasi dan penyelesaian administrasi belum dilakukan, kapal tersebut tidak bisa keluar dari Indonesia.
Di bagian lain pernyataannya, Susi menyarankan pengusaha agar melakukan gugatan kepada pemerintah apabila para pengusaha merasa ada yang salah dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Gugatan ke PTUN bisa dilakukan setiap warga negara Indonesia, apabila merasa keberatan dengan kebijakan yang saya keluarkan. Silakan gugat ke PTUN, karena banyak anggota masyarakat yang dikabulkan hasil gugatannya lantaran pemerintah salah mengambil langkah," kata dia.
Dia juga mengaku bahwa pencurian ikan yang sering disebut industri penangkapan ikan melibatkan oknum pemerintah. Menurut dia, aparat-aparat pemerintah melakukan pembiaran dan memberikan perizinan sehingga kapal tersebut beroperasi di laut Indonesia.
"Berdasarkan itu kami membuat kebijakan nasional, tidak semua kami sita dan tenggelamkan. Kami berikan kebijakan dan kebajikan dengan tidak menenggelamkan semua kapal dan meminta untuk mengurus izin kembali kapal-kapal tersebut," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...