Susi: Thailand juga Tenggelamkan Kapal Asing, Kenapa Kita Takut ?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KKP), Susi Pudjiastuti, menegaskan Indonesia tidak perlu takut penenggelaman kapal perikanan ilegal akan memperburuk hubungan bilateral antar negara Asia Tenggara.
“Lho, sekarang saya sering dapat surat kaleng yang awalnya memuji-muji saya terkait penangkapan penenggelaman kapal nelayan ilegal, tetapi ujung-ujungnya dia (pengirim) itu bilang kalau saya tidak usah menenggelamkan kapal lagi, lho, ini kan lucu, soalnya saya pernah baca Thailand juga pernah menenggelamkan kapal Vietnam di perairannya, kenapa kita musti takut?” kata Susi Pudjiastuti saat jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (14/1) Jakarta, terkait operasi penangkapan kapal penangkap ikan di perairan Laut Arafura pada akhir Desember 2014.
Susi mengatakan demikian karena dia pernah membaca sebuah surat kabar ternama di Thailand yang menyebut Angkatan Laut Thailand meneggelamkan kapal Vietnam.
“Nah, sekarang dimana salah saya, kan ini semua yang menginstruksiken itu dari Pak Presiden (Joko Widodo),” Susi menambahkan.
Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi kepada Kementerian KP terkait penangkapan dan penenggelaman kapal di laut bagi nelayan asing ilegal mulai akhir tahun lalu.
Presiden Joko Widodo mengatakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah bukan menyangkut kriminal biasa dan bukan merupakan sengketa antarnegara.
Menurut dia, masalah peneggalaman kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia merupakan masalah wibawa negara.
Susi mengapresiasi nelayan lokal yang memiliki keberanian setara dengan Polisi Khusus penanganan masalah pencurian ikan, sehingga KKP akan mengganti bensin kapal-kapal nelayan yang berhasil menangkap kapal-kapal pencuri ikan di laut Indonesia. Susi pun menjamin bahwa para nelayan juga berhak menangkap kapal-kapal yang tertangkap tangan mencuri ikan.
Meski begitu, Susi menegaskan bahwa nelayan tidak boleh menghakimi para pencuri ikan tersebut. "Mereka (nelayan lokal) tidak berhak menghakimi (nelayan asing) pencuri ikan tapi kalau tangkap kapal pencuri lalu diserahkan ke penegak hukum itu boleh," kata Susi.
Senada dengan Susi, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin juga mengatakan bahwa nelayan diperbolehkan menangkap kapal pencuri ikan.
"Boleh kalau menangkap kapal itu tertangkap tangan. di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 111 ada itu. Tapi harus diserahkan ke pihak berwajib tidak boleh menghakimi," kata Asep.
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...