Susno Duadji Berlindung di Polda Jabar
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi putusan pengadilan untuk memasukan ke penjara terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji.
Hari Rabu (24/4), Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bandung mendatangi rumah Susno di Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Namun pihak Susno menolak untuk eksekusi tersebut.
Susno menjadi terpidana kasus korupsi setelah menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta untuk penyidikan kasus Arowana. Kasus yang lain adalah ketika menjabat Kapolda Jabar. Dia terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 senilai Rp 4,2 miliar.
Pada Maret 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Susno, dan denda sebesar Rp 200 juta. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman penjara. Upaya banding dan kasasi atas perkara ini telah diputuskan dan Susno dinyatakan bersalah.
Pihak Kejaksaan sudah tiga kali memanggil Susno namun diabaikan dengan berbagai alasan. Sekarang Susno berada di Kantor Polda Jawa Barat di Bandung dengan alasan meminta perlindungan.
Kasus ini telah mengundang banyak komentar dan keprihatinan, karena menyangkut eksekusi yang beberapa kali diupayakan dan gagal. Sementara perkara ini menyangkut oknum yang pernah duduk di jabatan tinggi kepolisian dan penegakan hukum. Dalam situasi terakhir, berlindung di kantor Polda Jabar banyak disebut sebagai hal yang tidak semestinya.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...