Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya jadi saksi untuk WK (Waryono Karno)," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/1).
KPK menetapkan mantan Sekretarirs Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.
Sebelumnya nama Sutan disebut oleh mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam persidangan, telah menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
"Nggak ada (THR) itu, lain kan ini kan soal WK," ungkap Sutan saat ditanya mengenai penerimaan THR tersebut.
Ia pun mengaku tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.
KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono tersebut, menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam surat dakwaan RUdi, juga disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto di toko di Jalan MT Haryono. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...