Swiss Adili Dua Orang Saudi atas Skandal 'Keptokrasi' yang Libatkan Perusahaan Minyak dan Bank Malaysia
JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Dua manajer sebuah perusahaan eksplorasi minyak Arab Saudi diadili di Swiss pada hari Selasa (2/4) atas tuduhan penipuan dan pencucian uang sehubungan dengan skandal bertahun-tahun yang lalu terkait dengan dana kekayaan negara Malaysia yang pernah digambarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebagai kasus “kleptokrasi terbesar” hingga saat ini.
Para terdakwa dari PetroSaudi – warga negara Swiss-Arab Saudi dan warga negara Swiss-Inggris yang tidak disebutkan namanya karena alasan privasi – dituduh membuat skema pada tahun 2009 di mana 1 Malaysia Development Berhad, atau 1MDB, akan mendirikan usaha patungan berbasis pada premis yang salah.
Penyelidik Malaysia menuduh bahwa lebih dari US$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut, yang didirikan pada tahun 2009, dan dicuci oleh rekanan mantan Perdana Menteri, Najib Razak, melalui beberapa rekening bank di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
Jaksa Swiss mengatakan para manajer PetroSaudi didakwa atas tuduhan penipuan komersial, kesalahan manajemen kriminal, dan pencucian uang, berdasarkan peristiwa yang terjadi setidaknya selama enam tahun.
Kantor Kejaksaan Agung, dalam pengajuannya tahun lalu, mengatakan para manajer tersebut berusaha memperkaya diri mereka sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan setidaknya US$1,8 miliar yang ditransfer ke dana investasi milik negara.
Dakwaan tersebut adalah yang pertama di Swiss, di mana beberapa lembaga keuangan terjerat dalam skandal yang berdampak luas.
Kesepakatan usaha patungan tersebut meminta 1MDB mengucurkan dana sebesar US$1 miliar dan agar PetroSaudi menyumbangkan aset yang terdiri dari ladang minyak di Turkmenistan dan Argentina senilai US$2,7 miliar, meskipun perusahaan minyak tersebut sebenarnya tidak memiliki aset tersebut, menurut pengadilan pidana di kota selatan Bellinzona.
Setelah kesepakatan ditandatangani, sekitar US$700 juta dari 1MDB ditransfer ke rekening bank Swiss yang terhubung dengan investor Malaysia yang diduga bekerja pada para terdakwa, dan puluhan juta dolar berakhir di tangan para terdakwa dan PetroSaudi, tanpa memenuhi kewajiban hukum pada usaha patungan, katanya.
Jaksa Swiss mengatakan para terdakwa juga menyusun rencana lain yang bertujuan untuk menyebabkan dewan 1MDB mentransfer US$ 830 juta sebagai bagian dari “pinjaman Islam” yang mengikuti usaha patungan tersebut selama dua tahun berikutnya. Dana tersebut juga dialihkan, kata pengadilan.
Sebagian dari uang yang dijarah diduga digunakan untuk membeli perhiasan, hotel, karya seni, dan kapal pesiar mewah, serta membantu membiayai film-film Hollywood seperti “The Wolf of Wall Street.”
Lebih dari US$700 juta masuk ke rekening bank Najib. Dia dikirim ke penjara di Malaysia pada Agustus 2022 untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi. 1MDB adalah dana pembangunan yang ia dirikan tak lama setelah ia mengambil alih kekuasaan pada tahun 2009.
Kantor Jaksa Agung Swiss tahun lalu mencatat bahwa “Departemen Kehakiman AS menggambarkan kasus ini sebagai ‘kasus kleptokrasi terbesar hingga saat ini.’”
Panel yang terdiri dari tiga hakim di Bellinzona, yang merupakan rumah bagi pengadilan pidana federal Swiss, akan mendengarkan argumen dalam kasus ini hingga akhir April. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...