Swiss Bantu Pemberantasan Pencucian Uang
JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Swiss akan bekerja sama dengan tim penyelidik negara lain dalam misi pemberantasan tindak pencucian uang yang berdampak pada makin longgarnya kerahasiaan bank di negara tersebut, demikian beberapa pejabat mengatakan pada Rabu (16/10).
Dalam peraturan yang akan berlaku mulai 1 November itu, badan "Money Laundering Reporting Office" (MROS) mengatakan bahwa otoritas Swiss akan berwenang untuk mengungkap keberadaan beberapa rekening bank kepada penyelidik luar negeri.
Satu hari sebelumnya Swiss, yang dikenal sebagai negara surga pajak dan dikritik karena tingginya tingkat kerahasiaan yang diterapkan oleh bank, juga menandatangani perjanjian pemberantasan tindak penggelapan pajak.
Dalam perjanjian internasional tersebut, Swiss sepakat untuk membagi informasi kepada lebih dari 60 negara untuk mengungkap para penggelap pajak.
Pemerintah Swiss sendiri sebelumnya ditekan oleh masyarakat internasional untuk membuka data rekening mencurigakan di tengah krisis keuangan global pada 2008 dan krisis hutang negara-negara Eropa.
Sementara itu masyarakat biasa, yang harus menghadapi tekanan keuangan dan tingkat pajak yang tinggi, gusar saat mengetahui penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan besar dan orang-orang kaya.
Di bawah peraturan baru itu, pemerintah Swiss akan lebih mudah mengomunikasikan data finansial kepada negara-negara lain -- kecuali dalam kondisi di mana keamanan nasional terancam.
MROS akan dapat membuka informasi rekening seseorang hanya jika pemiliknya berada di bawah penyelidikan tindak pencucian uang.
Namun di sisi lain, Swiss masih menolak untuk bekerja sama jika bukti sementara yang dimiliki oleh tim penyelidik negara lain itu adalah data rekening bank yang dicuri.
Banyak karyawan bank di Swiss yang mencuri data-data rekening untuk kemudian dijual kepada otoritas pajak negara lain, khususnya Jerman yang menggunakannya untuk melacak para penggelap pajak.
Parlemen Swiss juga akan mengevaluasi usulan perundang-undangan yang akan mengubah definisi legal penipuan dan penggelapan pajak.
Menurut undang-undang yang berlaku di Swiss saat ini, penipuan pajak dapat terjadi karena pemilik rekening "lupa" untuk melaporkan asset yang dimiliki. Dengan demikian penggelapan pajak tidak termasuk sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana. (AFP/Antara)
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...