Swiss, Negara Terbaik dalam Kedepankan Hak-hak Perempuan
SWISS, SATUHARAPAN.COM – Laporan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang dikeluarkan hari Jumat (8/3), menempatkan Swiss, yang selama ini mempromosikan kesetaraan di rumah dan di tempat kerja, sebagai negara terbaik untuk hak-hak perempuan.
Menurut indeks yang menyusun peringkat 120 negara dalam menangani diskriminasi terhadap perempuan lewat undang-undang dan reformasi politik, Denmark, Swedia, Prancis, dan Portugal adalah negara dengan kinerja terbaik berikutnya setelah Swiss.
Sementara Guinea, Yordania, Iran, Pakistan, dan Yaman berada di peringat terbawah indeks yang dikeluarkan OECD untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret.
Diskriminasi berbasis gender, termasuk sunat perempuan, hak reproduksi, kesenjangan upah dan kekerasan seksual; diperkirakan menimbulkan kerugian hingga enam triliun dolar atau berarti 0,75 persen ekonomi dunia.
OECD menilai, Swiss memiliki skor diskriminasi “sangat rendah”, yaitu 8,1 dari 100, berkat undang-undang dan norma sosial yang kuat dan mengedepankan isu-isu itu. Sementara Yaman memiliki skor diskriminasi “sangat tinggi” yaitu 64 dari 100, karena norma gender yang sangat ketat, yang membatasi kebebasan, akses keuangan dan keadilan bagi perempuan korban perkosaan dan tindak kekerasan lain.
“Meskipun ada kesadaran global bahwa kesetaraan perempuan merupakan prioritas penting, upaya untuk memperkecil kesenjangan antargender sangat lambat, dan di beberapa negara lain kesenjangan ini justru semakin lebar,” kata Kepala Staf OECD Gabriela Ramos, dalam pernyataan tertulisnya, yang dilansir Voaindonesia.com, pada Sabtu (9/3).
Kesenjangan upah antargender saat ini mencapai 13,6 persen di negara-negara berkembang.
Laporan itu juga melaporkan, perempuan menduduki kurang dari seperempat kursi parlemen di seluruh dunia.
“Kita perlu melakukan lebih banyak hal dan lebih baik lagi. Kita harus lebih cerdas dalam merancang dan melaksanakan kebijakan, dan dimintai pertanggungjawaban atas hasilnya. Jika tidak maka akan dibutuhkan 200 tahun lagi untuk mencapai kesetaraan gender,” katanya.
Namun demikian laporan itu juga menyampaikan sejumlah kemajuan.
Meskipun satu dari tiga perempuan di dunia masih mengalami kekerasan dalam rumah tangga KDRT, hal itu sudah semakin sulit diterima secara sosial.
Proporsi perempuan yang mengatakan KDRT bisa diterima sudah turun dari 50 persen pada tahun 2012, menjadi 27 persen pada tahun 2018.
Cuti hamil yang dibayar juga kini dijamin di semua negara, kecuali Papua Nugini dan Amerika.
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...