Syafii Maarif Duga Hakim Sarpin Asal Tafsirkan KUHAP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif menduga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, tidak mempertimbangkan keberadaan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum mengambil keputusan. Sehingga, menurut dia, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.
"KUHAP Pasal 77 itu ditafsirkan, saya bukan ahli hukum ya, tapi itu ditafsirkan seenaknya saja," kata sosok yang akrab disapa Buya itu di Maarif Institute, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Menurut dia banyak ahli hukum yang akan kecewa atas putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan. Sebab, keputusan itu akan merusak struktur hukum yang ada. “Tapi orang yang bela Budi Gunawan pasti senang,” ujar Buya.
Dalam Pasal 77 KUHAP, terdapat enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...